INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 30 kg narkotika jenis sabu-sabu ke Kampung Bahari, Jakarta Barat (Jakbar). Dalam kasus itu, dua orang dibekuk.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. Eko bilang, pengungkapan kasus ini diawali masuknya informasi pengiriman sabu.
"Pada bulan Agustus 2025 Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari intelijen bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang akan di kirim ke Kampung Bahari," kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
Mendasari dari informasi itu, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan pendalaman. Pada Kamis, 7 Agustus 2025, polisi melakukan pengintaian terhadap sebuah mobil mencurigakan.
Mobil tersebut dibuntuti hingga akhirnya dihentikan oleh polisi.
Baca juga: Beralih Profesi Jadi Pengedar Narkoba, Mantan Politisi Bontang Ditangkap Polisi
"Tim membuntuti sampai di daerah kemayoran di Jalan Benyamin Sueb pukul 17.06 WIB, tim melakukan penangkapan dan mengamankan dua orang laki-laki," ungkap Eko Hadi.
Saat digeledah, ditemukan dua tas berisi narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 30 kg. Satu dari dua orang yang diamankan tersebut, hingga saat ini belum ditemukan keterlibatanya dan hanya berperan sebagai sopir.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus tersebut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan