INDOZONE.ID - Kejadian miris terjadi di Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, pada Sabtu 2 Agustus 2025. Seorang remaja perempuan berinisial NR (18), membunuh ibu kandungnya sendiri, YT (49)!
NR diduga mengalami gangguan jiwa sehingga berujung melakukan aksi nekat yang berujung pada kematian tersebut.
Kejadian tersebut tentu menyebabkan warga setempat gempar. Lantas, bagaimana kronologi kejadian nahas ini?
Tenang, INDOZONE akan menjelaskannya kepada kamu. Yuk, simak di bawah!
Baca juga: Pacar Ibu Kandung Setubuhi Anak 9 Tahun di Serang, Pelaku Ditangkap dalam Tiga Jam
Kronologi Remaja ODGJ Bunuh Ibu Kandung saat Salat Zuhur
NR yang dikenal mengalami gangguan jiwa, baru keluar dari Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Kota Bengkulu pada Rabu 30 Juli 2025.
Sejak pulang dari RSKJ, menurut seorang tetangga bernama Yuli, NR kerap kambuh sehingga harus meminum obat-obatan penenang.
Tetangga lain bernama Ice menambahkan, bahwa NR juga menunjukkan perilaku agresif kepada sang ibu kandung.
Tak disangka, kejadian nahas terjadi pada Sabtu 2 Agustus 2025, NR membunuh YT saat sang ibu kandung melaksanakan salat zuhur di kediamannya.
NR melakukan pembunuhan itu dengan menggunakan cobek dan pisau. Karena kejadian itu, polisi pun menangkap NR pada Sabtu 2 Agustus 2025.
"Saat ini kami masih mendalami dugaan gangguan jiwa pelaku, termasuk mengecek apakah ia memiliki kartu kuning (keterangan gangguan jiwa). Berdasarkan keterangan warga, yang bersangkutan pernah dirawat di rumah sakit jiwa," kata Reskrim Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu, Iptu Putra Agung, dikutip dari ANTARA, Rabu (6/8/2025).
"Pelaku sudah kita amankan di tempat kejadian perkara (TKP). Namun sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban. Kemungkinan proses hukum akan dilimpahkan ke Polresta Bengkulu," ujarnya.
Sementara itu, jenazah YT diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu guna kepentingan penyelidikan polisi. Korban meninggalkan seorang suami dan dua anak selain NR.
Pada Minggu 3 Agustus 2025, jenazah YT dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Timur Indah Kota Bengkulu. Polresta Bengkulu masih memeriksa NR secara intensif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA