INDOZONE.ID - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam, mempertanyakan sikap institusi Polri terkait vonis terbaru terhadap eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.
Dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang berlangsung Selasa (5/8/2025), terpidana kasus pencurian barang bukti sabu-sabu itu divonis pidana mati.
Vonis ini mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati.
"Putusan ini menjadi satu pembelajaran untuk siapa saja, khususnya aparat penegak hukum dalam konteks ini kepolisian, agar tidak pernah bermain-main dalam konteks isu narkoba," kata Anam dikonfirmasi di Batam, Rabu (6/8/2025).
Anam pun mempertanyakan sikap Mabes Polri terkait kasus ini, karena Satria Nanda masih berstatus sebagai anggota kepolisian.
Baca juga: Polda Sultra Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam Exodus, 1 Orang Positif Narkoba
Meski putusan banding tersebut belum final karena Kompol Satria Nanda masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan kasasi atas putusan pidana mati itu, Anam mengatakan putusan banding tersebut membuktikan adanya kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
"Yang terpenting ya, dalam konteks keputusan ini, dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati itu secara faktual terdapat kejahatan di situ," ujarnya.
Oleh karena itu, mantan Komisioner Komnas HAM itu menyebut Polri hendaknya segera merespons fakta, tersebut dengan menuntaskan saksi etik terhadap Kompol Satria Nanda, yakni PTDH atau pemecatan.
"Oleh karenanya, mekanisme internal kepolisian harus segera merespons fakta tersebut dengan apa? ya jika mekanisme PTDH-nya belum final karena banding, segera ada putusan banding juga," katanya.
Anam menilai putusan PTDH terhadap Kompol Satria Nanda harus segera diputuskan karena sudah ada fakta kejahatan yang dilakukannya.
"Itu yang penting karena itu (putusan, red) sinyal kuat atas fakta kejahatan," kata Anam.
Baca juga: Kompolnas dan Sejumlah Ahli Bahas Kasus Kematian Diplomat Kemlu di Mapolda Metro Jaya
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis Kompol Satria Nanda dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati.
Putusan ini dibacakan majelis hakim banding yang dipimpin Ketua Majelis Ahmad Shalihin, serta Bagus Irawan dan Priyanto sebagai hakim anggota dalam sidang yang digelar di Tanjungpinang, Selasa (5/8).
Pertimbangan majelis memperberat vonis Satria Nanda karena sebagai kepala satuan hendaknya menggunakan kewenangannya untuk mencegah terjadinya praktik penyisihan barang bukti sabu dalam pengungkapan kasus narkoba yang menjerat sembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA