INDOZONE.ID - Tim kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi memberikan pernyataan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT dan pengadaan user terminal Navayo di Kementerian Pertahanan.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (5/8), kuasa hukum mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) itu menyatakan bahwa penetapan Leonardi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI pada 5 Mei 2025, tidak memiliki dasar hukum yang kuat, serta mengabaikan prinsip due process of law.
"Penetapan status tersangka terhadap klien kami adalah prematur, tidak berdasar hukum, serta mengabaikan prinsip due process of law dan belum cukup fakta," ungkap Laksamana Muda TNI (Purn) Surya Wiranto, selaku kuasa hukum Leonardi.
Menurutnya, nilai kerugian negara sebesar Rp 306,8 miliar yang tercantum dalam laporan audit investigatif BPKP tahun 2022, hanya bersifat estimasi kewajiban dan bukan merupakan kerugian riil yang telah keluar dari kas negara.
Baca juga: Tom Lembong Tak Terima Vonis Korupsi, Laporkan Tiga Hakim ke Mahkamah Agung
Dia bilang, tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan kepada Navayo International AG, sehingga tidak terjadi kerugian finansial yang nyata sesuai dengan Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa kerugian negara harus sudah pasti dan aktual untuk dapat dikatakan sebagai kerugian nyata.
"Tidak ada pembayaran dari kas negara kepada Navayo International AG, sehingga tidak ada kerugian finansial nyata," jelasnya.
Sementara itu, Rinto Maha, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum, menjelaskan bahwa Leonardi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya menjalankan tugas administratif berdasarkan instruksi atasan.
Leonardi, kata Rinto, tidak memiliki peran sebagai pengambil kebijakan yang menentukan proses pengadaan atau pemenang kontrak.
"Masalah pengadaan bukan tanggung jawab pelaksana teknis semata. Leonardi hanya menjalankan perintah atas arahan Kuasa Pengguna Anggaran atau Menteri," kata Rinto Maha.
Dia menyebut, hal ini dengan dasar hukum Permenhan Nomor 17 Tahun 2014, yang membagi fungsi pengadaan menjadi beberapa unit, yaitu PA dan KPA yang bertanggung jawab atas kebijakan, ULP yang menjalankan proses pengadaan, serta tim evaluasi dan PPHP yang bertugas memeriksa hasil pekerjaan.
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa Leonardi tidak memperoleh keuntungan pribadi maupun memperkaya pihak lain dalam proyek tersebut. Navayo juga tidak pernah menerima pembayaran atas kontrak yang menjadi sengketa.
Leonardi, lanjut Rinto Maha, bahkan telah menghentikan pengiriman barang sejak awal 2017 setelah menemukan adanya wanprestasi dan mengajukan addendum kontrak sebagai tindakan administratif untuk melakukan koreksi.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, seseorang yang menjalankan perintah jabatan yang sah tidak dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 51 KUHP, asalkan perintah tersebut berasal dari atasan yang berwenang dan dilaksanakan dengan itikad baik.
Leonardi dianggap hanya menjalankan perintah administratif dan menandatangani kontrak setelah DIPA tersedia, yang membuktikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut.
"Ini merupakan bukti tidak adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh klien kami, Leonardi," lanjut Rinto Maha.
Tuduhan atas keterlibatan Leonardi dalam pengadaan palsu atau fiktif serta klaim invoice palsu dinilai sebagai kriminalisasi berbasis asumsi tanpa bukti pembayaran dan fakta hukum yang jelas.
"Semua klaim tersebut tidak didukung bukti pembayaran maupun data hukum yang jelas. Ini kriminalisasi berbasis asumsi semata," tegasnya.
Proses pemeriksaan kasus ini juga dinilai tidak melalui tahapan administratif yang benar dan terlalu mengandalkan laporan audit BPKP tanpa melakukan klarifikasi internal terlebih dahulu.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Mantan Wabup Bondowoso: Anak Akan Jadi Terdakwa
"Kesalahan administrasi seharusnya diselesaikan dalam internal kementerian dulu. Langkah pidana harus menjadi pilihan terakhir jika memang ada bukti kuat," sambungnya.
Menutup pernyataannya, kuasa hukum menolak anggapan bahwa Leonardi dijadikan kambing hitam dalam kasus ini.
"Kami ingin hukum ditegakkan objektif, tidak asal menghukum orang yang bekerja mengikuti prosedur resmi," pungkasnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal ketika Kemenhan RI melalui Leonardi, menandatangani kontrak dengan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti, terkait perjanjian penyediaan terminal pengguna dan peralatan terkait.
Kontrak tersebut ditandatangani pada 1 Juli 2016 dengan nilai awal kontrak sebesar USD 34.194.300, yang kemudian direvisi menjadi USD 29.900.000.
Sementara Navayo International adalah rekomendasi aktif dari tersangka Anthony Thomas van Der Hayden.
Namun, penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG dilakukan tanpa adanya anggaran yang tersedia, dan penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga justru dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang semestinya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan