INDOZONE.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat ini tengah mendalami kasus pertambangan ilegal, yakni galian Zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng). Kasus itu kini sudah dalam tahap serius yakni penetapan tersangka.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. Dia mengungkap ada satu terlapor dalan kasus ini.
Baca juga: Pansus DPRD Gorontalo Bahas Masalah Tambang di Pohuwato
"Terlapor sementara ada satu orang atas nama MS, Direktur PT KL," kata Brigjen Nunung kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Kekinian, Bareskrim Polri tengah melakukan pendalaman dan pengumpulan barang bukti atas kasus pertambangan itu.
Baca juga: Bahlil Instruksikan Pemetaan Tambang di Gorontalo
Langkah selanjutanya dalam waktu tidak lama lagi, Nunung menyebut pihaknya bakal menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Minggu ini gelar penetapan tersangka. Persangkaan Pasal 158 dan 161 UU Minerba," pungkas jenderal polisi bintang satu tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan