INDOZONE.ID - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menghirup udara bebas pada malam ini.
Mereka bebas setelah sebelumnya mengantongi amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui DPR RI.
Yang lebih dulu bebas, ialah Hasto. Ia keluar dari Rumah Tahanan KPK, Jakarta, sekitar pukul 21.22 WIB, Jumat (1/8/2025).
Saat keluar dari jeruji besi, Hasto terlihat mengenakan kaos berwarna merah dengan balutan blazer hitam. Hasto juga sempat mengepalkan tangannya kepada awak media.
Kepada awak media, dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas amnesti yang diberikan.
Baca juga: Soal Abolisi-Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto, Menko Yusril Tegaskan Sudah Sesuai Aturan
"Saya mendapat kabar terhadap keputusan dari Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti salah satunya kepada saya dan juga abolisi kepada Pak Tom Lembong. Suatu keputusan yang kami tanggapi dengan penuh ungkapan rasa syukur dan kami ucapkan terimakasih," kata Hasto.
Sementara itu, di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Tom Lembong baru keluar dari Lapas, sekira pukul 22.00 WIB. Ia terlihat mengenakan kaos berkerah berwarna biru.
Sama dengan Hasto, dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo.
"Saya ingin ucapkan terimakasih yang besar kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi," kata Tom Lembong.
Amnesti dan Abolisi
Perlu diketahui, DPR RI sudah menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana. Salah satu yang mendapat amnesti, ialah Hasto.
Baca juga: Pengertian Abolisi yang Didapatkan Tom Lembong, Yuk Simak!
Lalu, Tom Lembong mendapatkan abolisi, yaitu penghapusan seluruh penjatuhan hukum pidana kepada seorang terpidana.
Mereka kini resmi bebas dari jeratan hukum atas kasus masing-masing. Pemberian amesti hingga abolisi ini, merupakan hak prerogatif dan kewenangan konstitusional presiden.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya sudah mengungkapkan alasan Presiden Prabowo mengajukan amnesti dan abolosi terhadap Hasto serta Tom Lembong.
Ada sejumlah alasan tersendiri, salah satunya dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
"Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi, itu yang paling utama," jelas Supratman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan, Amatan