Jumat, 01 AGUSTUS 2025 • 12:58 WIB

Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu, Diduga Terkait Jaringan Fredy Pratama

Author

Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu

INDOZONE.ID - Kepolisian Resor Parepare, Sulawesi Selatan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram dalam operasi gabungan di Pelabuhan Nusantara, Minggu (27/7/2025) malam. 

Operasi ini dipimpin langsung Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare. Hal itu diungkapkan, Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda dalam konferensi Pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, di Mapolres Kota Parepare, Jumat, (1/8/2025). 

Indra mengungkapkan bahwa tersangka berinisial SH diamankan bersama barang bukti berupa satu koper biru. 

"Di dalam koper ini berisikan 20 bungkus plastik (sabu-sabu)," katanya. 

Baca juga: DPR Setujui Permohonan Pemberian Abolisi pada Tom Lembong, sang Pengacara Beri Apresiasi

Menurutnya, setelah diuji oleh Laboratorium Forensik (Labfor), seluruh paket tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin dengan berat total 19.756 gram atau setara 19 kilogram lebih.

"Selain koper berisi sabu, kami juga mengamankan dua unit handphone, lima kartu SIM, uang tunai Rp 1,1 juta, serta empat KTP berbeda namun dengan foto yang sama. Jadi tersangka ini membawa 4 ktp yang mana identiasnya setiap ktp itu berbeda tetapi fotonya sama," ungkapnya. 

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui membawa narkotika tersebut dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah. 

Ia menggunakan Kapal Dharma 3 yang berangkat dari Batu Licin, Kalimantan Selatan, dan tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare pada Minggu malam. 

Baca juga: DPR Setujui Abolisi Presiden Prabowo untuk Tom Lembong, Eks Mendag Segera Bebas

Saat tiba, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap pelaku.

Kapolres menambahkan, modus yang digunakan tersangka serupa dengan metode jaringan internasional Fredy Pratama. 

Hal ini diperkuat dengan informasi yang diperoleh dari daerah lain terkait pola penyelundupan serupa.

"Ini modus yang sering digunakan jaringan internasional Fredy Pratama karena modus dan metodenya sama. Jadi yang bersangkutan ini masuk jaringan internasional Fredy Pratama," tegasnya. 

Dia mengungkapkan, estimasi nilai barang bukti ini sekitar Rp 19 miliar. Dengan pengungkapan ini, kurang lebih 99 ribu jiwa bisa diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. 

"Dengan asumsi satu gram bisa digunakan lima orang," ujarnya.

Baca juga: Menteri PPPA Prihatin atas Perusakan Rumah Doa di Padang yang Lukai Anak-anak

Dia menyampaikan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 124 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Yang mana ancaman hukumannya paling hukuman mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun," ucapanya. 

Ia mengungkapkan, tersangka yang diamankan mengaku  diarahkan seseorang berinisal M untuk mengambil barang tersebut dari Palangkaraya melalui aplikasi Signal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU