INDOZONE.ID - DPR menyetujui pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Persetujuan pemberian abolisi terhadap mantan menteri perdagangan itu, diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025, malam WIB.
Berdasarkan pernyataan Sufmi Dasco diketahui juga, bahwa permohonan pemberian abolisi ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Sufmi Dasco, dikutip dari ANTARA, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: DPR Setujui Abolisi Presiden Prabowo untuk Tom Lembong, Eks Mendag Segera Bebas
Perlu diketahui, abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/baru akan berlangsung. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan.
Karena pemberian abolisi ini, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong dihentikan. Selanjutnya, tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya. Artinya, eks mendag itu segera bebas.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis pidana selama 4,5 tahun penjara. Selain itu, ia juga didenda Rp750 juta yang jika tidak dibayar, subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Amnesti untuk 1.116 Terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto
Selain abolisi kepada Tom Lembong, DPR juga menyetujui pemberian amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Hasto merupakan terpidana dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Baca juga: Tom Lembong Ajukan Banding Vonis Korupsi Importasi Gula
"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," sambung Sufmi Dasco.
Nah, amnesti merupakan pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 3,5 tahun.
Selain itu, ia juga dihukum denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan subsider pidana kurungan selama tiga bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA