Senin, 28 JULI 2025 • 09:40 WIB

Menteri PPPA Kawal Kasus Pencabulan Santri oleh Pengasuh Ponpes di Sumenep: Pelanggaran Serius!

Author

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi (tengah). (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

INDOZONE.ID - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi., memberi perhatian serius terhadap kasus dugaan pencabulan santri oleh seorang pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Sumenep, Jawa Timur.

Ketua Umum Pengurus Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama yang akrab disapa Arifah itu mengatakan, Kementerian PPPA akan mengawal proses penanganan kasus ini.

"Tindakan kekerasan seksual, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang seharusnya berperan sebagai pendamping dan pelindung bagi anak merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan," katanya di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Baca juga: Kronologi Guru Ngaji di Ponpes Ciamis Lecehkan Muridnya Sendiri: Sudah 10 Kali!

Negara, lanjutnya, berkomitmen hadir dan bertindak atas setiap kasus kekerasan, karena Kementerian PPPA meyakini tidak satu pun perempuan dan anak boleh menjadi korban kekerasan, terlebih kekerasan seksual.

Pihaknya menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam kasus kekerasan seksual yang diduga terjadi sejak 2016 hingga 2024.

Kasus ini terungkap ketika salah satu korban melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya. Setelah dilakukan pendalaman kasus, pada 2018, salah seorang korban mengalami kehamilan yang kemudian harus digugurkan.

Baca juga: Buron 7 Tahun Kasus Pencabulan Anak, Alexander Agustinus Rottie Diciduk di Rumah Makan Kota Manado

"Korban berhak mendapatkan perlindungan, pemulihan menyeluruh dan akses terhadap keadilan, termasuk restitusi," kata Menteri Arifah.

Kasus kekerasan seksual ini dilaporkan kepada Polres Sumenep pada 3 Juni 2025 dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 17 Juli 2025.

"Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep menangkap pelaku pada 20 Juni 2025 di Kabupaten Situbondo. Kami akan terus memantau proses hukum yang berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Arifah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU