INDOZONE.ID - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, buka suara soal kasus sindikat jual bayi yang dilakukan oleh dua oknum bidan di rumah bersalin Kota Yogyakarta.
Arifah akan berkoordinasi dengan UPT PPA di tingkat Kabupaten/Kota untuk memantau sejauh mana pendampingan lebih lanjut.
"Kalau ada kasus - kasus seperti itu tentu sudah dilakukan pemantauan oleh UPT PPA di tingkat Kabupaten/Kota. Nanti kami memantau sudah sejauh mana saat ini sedang mengidentifikasi termasuk kronologisnya seperti ap. Dan kemudian nanti kita lakukan pendampingan lebih lanjut," kata Arifah saat ditemui di Kampung Wisata Purbayan, Kota Yogyakarta, pada Jumat (13/12/2024).
Melihat kasus sindikat jual bayi pertama kalinya terjadi di Kota Yogyakarta itu, ia menghimbau kepada pihak berwenang untuk lebih memperketat perizinan rumah bersalin dan adopsi anak secara legal.
"Kalau rumah bersalin itu ranahnya kemenkes itu bukan wilayah kami. Mungkin nanti dari pihak-pihak tertentu yg terkait dengan perizinan yang pasti dengan institusi tertentu (berwenang)," ujar Arifah.
BACA JUGA Fakta Terbaru 2 Bidan Rumah Bersalin di Yogya Jual 66 Bayi Sejak 2010
Sebagaimana diketahui, Dua wanita yang berprofesi sebagai bidan disalah satu rumah bersalin Kota Yogyakarta diringkus Polda DIY pada Kamis (12/12) kemarin karena melakukan sindikat jual bayi. Kedua wanita itu yakni DM, 77, dan JE, 44, warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP dengan terancam hukuman penjara pelaing lama 15 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung