Polda Metro Bongkar Penjualan SIM Card dan Linkedin Pakai Data Pribadi Warga, Digunakan Untuk Penipuan
INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya belum lama ini berhasil membongkar kasus penjualan SIM card yang sudah teregistrasi data milik masyarakat secara ilegal termasuk identitas seseorang untuk membuat akun Linkedin. Kegiatan tersebut digunakan untuk tindak pidana kejahatan dalam hal ini penipuan.
"Bahwa kasus ini dimulai dari adanya masyarakat yang mengadu bahwa di Linkedin ada data pribadinya yang digunakan termasuk fotonya," kata Kasubdit 3 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Berdasarlan pendalaman kepolisian, sudah ada sebanyak tiga orang antara lain dari wilayah Banyumas, Kendal dan Bogor yang identitasnya digunakan untuk membuat akun Linkedin. Tersangka mendapatkan data korban dengan cara mencarinya di Google.
Baca juga: Thailand Peringatkan Konflik Perbatasan dengan Kamboja Bisa Meletus Jadi Perang
"Kami melakukan penyelidikan bahwa dari data-data di Linkedin tersebut ditemukan adanya nomor telepon yang digunakan tidak sesuai dengan data identitas yang ada di Linkedin dan identitas registrasi kartu GSM yang digunakan," ungkap Rafles.
Dalam kasus ini, polisi akhirnya berhasil meringkus empat tersangka antara lain berinisial IER, KK, F dan FRR yang memiliki peranan berbeda-beda dalam kasua tersebut. Tersangka pertama ialah IER berperan membeli SIM card yang sudah aktif dan teregistrasi dengan indentitas orang lain.
"Kami melakukan pengembangan terhadap penjual dari sim card tersebut sehingga kita dapat melakukan penangkapan terhadap KK. KK ini adalah pengusaha konter handphone di salah satu pusat perbelanjaan. Dari KK kami mendapatkan 130 kartu perdana sim card XL yang sudah terregistrasi dan juga 24 kartu perdana Axis yang sudah terregistrasi," beber Rafles.
Baca juga: Hari Kedua Ketegangan Thailand-Kamboja, PM Sementara Thailand Peringatkan Potensi Perang!
Dikembangkan lagi, tersangka F dan FRR ditangkap usai perannya sebagai penjual kartu perdana tersebut. Keduanya bekerja pada PT M sebagai sales penjualan kartu perdana.
"FRR ini perannya juga sebagai sesama sales dari PT M yang merupakan sub dari pada XL Smart. Setelah dilakukan pemeriksaan saudara FRR lah yang melakukan registrasi secara langsung ke dalam kartu-kartu tersebut. Adapun data-data pribadi yang dia register dia dapatkan melalui Google," kata Rafles.
Beruntung, aksi penipuan belum sempat terjadi dan lebih dulu berhasil digagalkan oleh Polda Metro Jaya. Kekinian, mereka sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung