INDOZONE.ID - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mempertanyakan dasar vonis pidana empat tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ia menilai putusan tersebut janggal karena menurutnya, hakim sama sekali tidak menemukan unsur niat jahat (mens rea) dalam tindakannya.
“Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” ujar Tom Lembong usai sidang putusan, Kamis (18/7).
Menurutnya, vonis terhadap dirinya dijatuhkan hanya karena dianggap melanggar aturan administratif, bukan karena melakukan kejahatan dengan niat merugikan negara.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong Digelar, Agendanya Pembacaan Surat Dakwaan.
Ia menyayangkan bahwa Majelis Hakim seolah mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan saat itu, sebagaimana yang telah diatur dalam berbagai regulasi.
"Undang-undang, peraturan pemerintah, semuanya memberikan mandat kepada Mendag untuk mengatur tata kelola perdagangan, termasuk bahan pokok. Tapi Majelis justru mengabaikan itu," katanya.
Tom menegaskan bahwa selama proses persidangan, banyak fakta yang justru menunjukkan bahwa keputusan penerbitan izin impor gula merupakan wewenang penuh Menteri Perdagangan, bukan hasil rapat koordinasi antarkementerian. Keterangan sejumlah saksi dan ahli pun, menurutnya, mendukung hal tersebut.
"Saya catat secara teliti dan cermat, sebenarnya Majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut," tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa surat persetujuan impor yang ia keluarkan saat menjabat bukanlah tindakan sepihak, melainkan bagian dari tugas dan kewenangannya sebagai pejabat negara. Oleh karena itu, ia merasa sangat heran jika tindakan administratif itu dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
Baca juga: Izinkan Impor saat Stok Gula Cukup, Tom Lembong Didakwa Bikin Rugi Negara Rp578 Miliar
Diketahui, Tom Lembong divonis bersalah karena menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah pada 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp194,72 miliar.
Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider pidana kurungan enam bulan jika denda tidak dibayar.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman tujuh tahun penjara, namun besaran dendanya tetap sama.
Meski demikian, Tom Lembong belum memutuskan apakah akan mengajukan banding. Ia menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA