INDOZONE.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar aktivitas judi online (judol) jaringan China dan Kaboja di tiga lokasi berbeda di tanah air. Dari penangkapan itu, sebanyak puluhan orang diamankan.
"Pengungkapan kasus tindak pidana judi online dengan melibatkan jaringan internasional China dan Kamboja secara serentak pada 13 Juni 2025 dibeberapa kota di Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Dalam penindakan ini, setidaknya terdapat tiga markas judol yang berhasil dibongkar antara lain satu rumah di wilayah Cibubur Country Cluster Bogor, dua rumah di Jatirahayu Kota Bekasi dan dua rumah di Perumahan Villa Tagerang Banten.
Baca juga: Jangan Salah Dipergunakan, Wapres Gibran: Oknum yang Pakai BSU buat Main Judol Bisa Dilacak!
"Pelaku yang diamankan 22 orang," ucap Djuhandhani.
Para pelaku tersebut antara lain berperan sebagai operator, pengelola server, marketing judol hingga pengelola server. Sedangkan server judol mereka antara lain bernama Tanjung899, Akasia899 yang terafiliasi atau jaringan diluar negeri.
"Para pelaku tersebut berafiliasi dengan agen judi yang ada di China dan Kamboja," kata Djuhandhani.
Baca juga: Viral Aksi Polantas Stop Mobil Hingga Permasalahkan SIM Jakarta
Cara kerjanya, mereka menggunakan kartu SIM yang sudah tergistrasi dan mempromosikan situ judi online melalui pesan blast via WhatsApp. Iming-iming yang ditawarkan ialah kemenangan yang mudah dalam judol tersebut.
"Hasil kejahatan kegiatan perjudian online yang dilakukan tersangka, para pelaku menyamarkan dengan cara menempatkan dana melalui rekening-rekening atas nama orang lain serta menempatkan keuangan dengan kripto dimana kripto pelaku menggunakan beberapa payment," bebernya.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri sendiri masih terus menyelidiki kasus tersebut. Polisi juga masih mengembangkan jaringan dari judol ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung