INDOZONE.ID - Setelah menangkap dua pelaku terkait kasus viral tawuran hingga perusakan dan penjarahan warung kelontong di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, polisi kembali meringkus satu tersangka baru.
Kali ini, pelaku ditangkap oleh pihak berwajib usai aksinya terekam dan viral di media sosial (medsos).
"Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario, kaos hitam bertuliskan Good Waves, celana cargo hitam, dan handphone iPhone 11 Pro Max," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Pelaku diketahui berinisial RA alias A (23) yang merupakan warga Babelan, Kabupaten Bekasi. Dia ditangkap pada Jumat (18/7/2025), sekira pukul 00.20 WIB, tanpa perlawanan di rumahnya.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat," ucap Kompol Pengky.
Baca juga: Viral Aksi Pelaku Tawuran Acak-Acak dan Jarah Warung di Jakpus, 2 Pemuda Langsung Ditangkap
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku kriminal.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak ragu melapor ke polisi jika menemukan adanya gangguan kamtibmas.
"Penindakan tegas akan kami lakukan terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Pusat. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor bila mengetahui tindak kriminal di lingkungannya," kata Kombes Susatyo.
Viral di Medsos
Diberitakan sebelumnya, medsos sempat dibuat heboh dengan video yang menampilkan sekumpulan pemuda menenteng senjata tajam dengan ukuran panjang.
Baca juga: Viral Aksi Tawuran Pecah di Cibubur, 1 Remaja Tewas Terkena Bacokan
Usut punya usut, peristiwa itu merupakan aksi tawuran di kawasan Rawasari, Jakpus, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Massa dalam tawuran itu juga merusak dan menjarah warung kelontong di sana. Mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian pun meringkus dua pelaku sebelum menangkap satu orang lagi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan