Jumat, 11 JULI 2025 • 19:00 WIB

Kasus Laporan Jokowi Soal Tudingan Ijazah Palsu Naik Sidik, Unsur Pidana Ditemukan Polda Metro

Author

Ilustrasi ijazah palsu. (antarasumut/Khairul Arief)

INDOZONE.ID - Babak baru terungkap dari kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan langsung oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang dibuat langsung di Polda Metro Jaya. Pasalnya, Polda Metro Jaya kini sudah meningkat status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ade Ary mengungkap jika pihaknya sudah selesai melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut.

Baca juga: Pria ini Pindah Gerbong karena Suara Keras Ibu-Ibu, KAI Tanggapi dengan Permintaan Maaf

"Bahwa kemarin hari Kamis, tanggal 10 Juli pukul 18.45 penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap enam laporan polisi yang sedang ditangani. Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Hasil dari gelar perkara itu ditemukanya ada unsur pidana dalam laporan Jokowi. Alhasil, Polda Metro Jaya kini sudah meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap laporan pertama, pelapornya adalah Ir HJW dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," ungkap Ade Ary.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun 5 Mobil di Utan Kayu, Korban Luka Berjatuhan!

Dengan naiknya status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan, langkah selanjutnya Polda Metro Jaya tinggal memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Jokowi Turun Gunung

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu sempat menerima laporan polisi berkaitan dengan tudingan ijazah palsu. Pelapor dalam kasus ini tidak lain adalah Jokowi langsung.

Jokowi menilai tudingan mengenai ijazah palsu itu layak masuk ke jalur hukum. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU