Sabtu, 05 JULI 2025 • 00:00 WIB

Curi Mesin Cuci, Pemuda Lampung Selatan Diringkus Polisi Berkat Laporan Warga

Author

Tersangka AK saat diamankan petugas di Polsek Kalianda. 

INDOZONE.ID - Seorang pemuda dari Dusun I Merak, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah nekat mengambil mesin cuci dari rumah warga.

Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban.

AK, pria berusia 29 tahun, ditangkap pada Selasa (1/7/2025) oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan.

Unit Reskrim Polsek Kalianda juga ikut terlibat dalam penangkapan. Pelaku dibekuk tak jauh dari lokasi pencurian.

Baca juga: Kendaraan Over Dimensi dan Over Load Dinilai Jadi Bom Waktu Kecelakaan Bagi Orang Lain

Kapolsek Kalianda, IPTU Sulyadi, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan.

“Benar, kami telah mengamankan tersangka AK, warga Dusun I Merak, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian mesin cuci milik korban atas nama Eka,” ujarnya.

Kejadian bermula saat korban menyadari mesin cucinya hilang dari rumah kontrakan pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 04.00 pagi. Korban yang curiga langsung melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim gabungan. Informasi yang diperoleh dari warga menjadi petunjuk penting hingga akhirnya AK ditemukan dan diringkus tanpa perlawanan.

Baca juga: Pemkab Aceh Tertibkan Pelajar Berkeliaran Larut Malam, Ini Respons Pemuda Muhammadiyah

“Pada Selasa (1/7/2025) pukul 15.00 WIB, tim gabungan mendatangi lokasi dengan informasi dari masyarakat. Pelaku berhasil kami tangkap di sekitar TKP tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri mesin cuci tersebut,” jelas Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, AK mengaku masuk ke halaman rumah korban dengan memanjat pagar setinggi dua meter. Mesin cuci yang diambil adalah tipe dua tabung, berkapasitas 8 kilogram, dengan warna pink dan putih.

Barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kalianda sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mesin cuci telah kami amankan di Polsek Kalianda. Proses penyidikan sedang berjalan,” tambah IPTU Sulyadi.

AK dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP karena melakukan pencurian dengan unsur pemberatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini penyidik tengah menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU