Kamis, 03 JULI 2025 • 21:00 WIB

Polisi Bongkar Sindikat TPPO Modus Kerja di Luar Negeri, Ratusan Korban Diselamatkan

Author

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol. Ronald FC Sipayung saat menyampaikan keterangan pers terkait ungkap kasus TPPO di Bandara Soetta, Tangerang. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

INDOZONE.ID - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjanjikan upah besar sebagai pekerja migran di luar negeri. Dalam operasi besar-besaran ini, sebanyak 340 calon korban berhasil diselamatkan.

"Jadi dari periode Maret-Juli 2025, kami sudah berhasil mencegah 340 jiwa yang hendak berangkat ke luar negeri," kata Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol. Ronald FC Sipayung, di Tangerang, Kamis (3/7/2025).

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan dan menetapkan 11 tersangka. Selain itu, 16 pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Total 28 yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. 11 tersangka ini sedang atau masih menjalani penahanan di rutan Polres Bandara Soekarno Hatta, dan namun 16 pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO)," jelas Kombes Ronald.

Baca juga:  Bareskrim Polri Gagalkan Pengiriman 98 WNI Jadi Korban TPPO yang Hendak Dikirim ke Negara Konflik

Ronald membeberkan modus operandi para tersangka. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan media sosial untuk menawarkan pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming upah fantastis.

"Tentu dengan penyampaian melalui media sosial adalah informasi tentang besaran gaji yang cukup besar, sehingga membuat masyarakat tergiur. Kisaran antara Rp16 juta sampai Rp30 juta tanpa memiliki kompetensi ataupun keahlian tertentu," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, korban dijanjikan bekerja di wilayah Timur Tengah seperti Abu Dhabi, Dubai, Qatar, hingga beberapa negara di Eropa dan Asia Tenggara, termasuk Kamboja dan Yunani.

Para pelaku mendapatkan keuntungan bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp7 juta per korban yang berhasil mereka rekrut.

"Jadi itu adalah tujuan-tujuan yang memang cukup banyak dituju oleh agen-agen atau yang melakukan tindak pidana perlindungan PMI ini. Dari ratusan korban itu sebagian besar dari Jawa Barat, Banten, dan dari Jakarta," tutur Kombes Ronald.

Baca juga: Atasi Maraknya Kasus TPPO, Ini Langkah Pemda DIY 

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, AKP Yandri Mono, menambahkan bahwa 28 pelaku TPPO tersebut berinisial SY, AB, F, NU, EM, AP, H, MA, S, AH, dan M.

Sementara 16 DPO terdiri dari delapan laki-laki dan delapan perempuan, dengan inisial ZM, MS, M, YH, DN, TS, WW, KR, US, S, BS, MR, E, V, T, dan P.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU