INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal alasan mereka memamerkan tumpukan uang triliunan rupiah dalam konferensi pers.
Selain sebagai bentuk transparansi, Kejagung ingin publik tahu bahwa kinerja mereka nyata, dan berharap masyarakat ikut peduli terhadap pemberantasan korupsi.
Tumpukan uang tunai bernilai triliunan rupiah yang dipajang dalam konferensi pers Kejaksaan Agung baru-baru ini jadi sorotan publik.
Namun menurut Kejagung, ini bukan sekadar pamer apalagi gimmick, tapi bagian dari edukasi dan transparansi atas kerja mereka dalam menangani korupsi besar-besaran di sektor minyak sawit.
“Ini sebagai media informasi kepada publik, supaya masyarakat tetap mendukung kami dengan caranya sendiri,” ujar Sutikno, Direktur Penuntutan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dikutip dari Antara, Rabu (2/7/2025).
Baca juga: Vonis Setya Novanto Dikorting MA, Hukuman Jadi 12,5 Tahun Penjara
Kasus Minyak Sawit yang Rugikan Negara Triliunan
Dua konferensi pers yang digelar Kejagung dalam dua pekan terakhir menyoroti kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya sejak tahun 2022.
Pada 17 Juni 2025, Kejagung mengumumkan penyitaan uang senilai Rp11 triliun dari terdakwa korporasi Wilmar Group.
Lalu, pada Rabu minggu ini, giliran uang Rp1,3 triliun disita dari dua perusahaan lain, yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Menurut Kejagung, semua uang itu merupakan pengembalian dari kerugian perekonomian negara.
Kenapa Harus Ditunjukkan ke Publik?
Menurut Sutikno, konferensi pers dengan memajang uang tunai ini penting agar publik tahu hasil kerja nyata Kejagung.
“Karena ini kinerja kami sebagai aparat negara. Masyarakat harus tahu itu,” tegasnya.
Dengan melihat bukti konkret, Kejagung berharap masyarakat bisa lebih waspada terhadap indikasi korupsi di sekitar mereka.
Soal Keamanan Uang?
Terkait keamanan memamerkan uang sebanyak itu, Kejagung menegaskan sudah ada sistem pengamanan yang ketat.
“Ada sekuritinya, semuanya. Ada yang mengamankan. Protap itu berjalan semuanya. Insyaallah kalau niat kita baik, ini juga akan berjalan baik,” kata Sutikno.
Meski uang sudah disita, proses hukum belum selesai. Kejagung mengajukan kasasi atas putusan lepas yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau.
Uang yang sudah dikembalikan itu akan jadi bagian penting dalam memori kasasi Kejagung di Mahkamah Agung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara