INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial SA (32) ditangkap oleh Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kamis 26 Juni 2025.
Bagaimana tidak, berprofesi sebagai badut keliling, SA sudah melakukan kekerasan seksual berupa sodomi kepada dua bocah laki-laki berinisial RF dan DA.
Proses pengamanan SA berlangsung cukup dramatis. Sebab, SA mencoba melarikan diri dari kejaran warga dan petugas dengan naik ke atap rumah kontrakan kosong di Kampung Pelaukan, Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Namun, upaya SA gagal karena terpeleset sehingga jatuh. Petugas dan warga setempat pun langsung mengamankan SA.
"Pelaku mencoba kabur lewat atap sebuah rumah. Namun terpeleset dan jatuh hingga berhasil diamankan petugas bersama warga setempat," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, dikutip dari ANTARA, Jumat (27/6/2025).
Baca juga: 34 Kasus Pelecehan Seksual di KRL dan Kereta Jarak Jauh Terjadi hingga Juni 2025
Begini Cara SA Perdaya Korban
Sementara itu, dalam melancarkan aksinya, Mustofa menjelaskan, bahwa SA memanfaatkan profesinya sebagai badut keliling untuk dekat dengan anak-anak.
SA pun membujuk calon korbannya dengan imbalan Rp50 ribu sambil memutar video asusila sebelum memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh.
"Modus operandi bujuk rayu dan imbalan uang. Korban RF bahkan telah mengalami peristiwa ini hingga lima kali. Korban lain, DA, juga mengalami kekerasan serupa," jelas Mustofa.
Berdasarkan hasil visum, diketahui ada kerusakan pada anus korban. Fakta itu menguatkan dugaan kekerasan seksual telah terjadi.
Polisi Curigai Ada Korban Lain
Hingga kini, baru dua korban yang melapor ke polisi. Akan tetapi, polisi mencurigai ada korban lain yang belum berani melapor karena takut atau malu.
Baca juga: Pelecehan Oknum Dokter di RSUD Cabangbungin Bekasi Akhirnya Diusut Polisi
Oleh sebab itu, polisi mengimbau pada para korban untuk melapor karena identitas mereka akan dilindungi sepenuhnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang mengenal pelaku atau memiliki anak-anak yang mungkin pernah berinteraksi dengan tersangka agar segera melapor. Identitas korban akan kami lindungi sepenuhnya," ungkap Mustofa.
Atas tindakannya, SA dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA