BPN DIY Akan Bantu Kembalikan Sertifikat Milik Mbah Tupon Lansia Buta Huruf Asal Bantul Jadi Korban Mafia Tanah, Tapi...
INDOZONE.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan akan menunggu proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum melakukan perubahan data sertifikat milik Mbah Tupon, lansia buta huruf asal Bantul yang menjadi korban dugaan mafia tanah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN DIY, Yuni Andriyastuti, saat ditemui usai konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).
“Terkait dengan sertifikatnya, karena kita ini lembaga pencatat, tentunya kita memang menunggu proses hukum. Tadi saya sampaikan, sampai inkrah terlebih dahulu baru kita bisa melaksanakan pemeliharaan datanya atau perubahannya. Karena dasar daripada perubahan itu adalah nanti pada saat pengembaliannya itu seperti apa,” jelas Yuni.
Dalam perkara ini, tanah seluas 1.600 meter persegi milik Mbah Tupon diduga dialihkan secara tidak sah menjadi atas nama pihak lain berinisial IF. Mbah Tupon yang kini tengah berjuang mengembalikan haknya juga berharap tanah tersebut bisa dipecah untuk dibagikan kepada anak-anaknya.
Kendati demikian, Yuni menegaskan, jika dalam proses peradilan terbukti ada peralihan hak yang tidak sah dan diputuskan untuk dikembalikan kepada Mbah Tupon, maka BPN akan memproses perubahan nama sesuai putusan pengadilan.
“Misalnya proses pengadilannya membatalkan peralihan haknya atas nama IF dikembalikan ke Mbah Tupon, otomatis seperti itu. Cuma kita dalam pencatatannya itu menunggu dasar hukum yang jelas untuk mengembalikannya,” jelasnya.
Proses selanjutnya, ujar Yuni, setelah tanah kembali atas nama Mbah Tupon adalah pengajuan pemecahan sertifikat, yang juga akan dibantu oleh BPN DIY sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi.
“Kan Mbah Tupon minta dibantu untuk dipecah sebagai pembagian untuk anaknya. Nanti setelah itu dikembalikan ke atas nama Mbah Tupon terlebih dahulu, baru setelah itu proses pemecahannya. Pasti kita akan membantu dari kantor pertanahan sepanjang itu pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: Mbah Tupon Lansia Buta Huruf digugat Rp 500 Juta di PN Bantul: Kulo Kaget, Mugi Sertifikate Wangsul
Pihaknya turut berharap proses hukum bisa berjalan dengan lancar dan keadilan berpihak kepada pihak yang benar.
"(Sekali lagi) yang pasti kami akan membantu Mbah Tupon, karena itu adalah bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Kita berdoa semoga kembalinya ke Mbah Tupon,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung