Konferensi pers kasus tuan rumah hajatan pernikahan di Purwakarta tewas oleh preman. (Dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Dadang (58) menggelar hajatan pernikahan anaknya di Purwakarta, Jawa Barat (Jabar). Nahas, Dadang tewas usai dianiaya preman yang memalak saat hajatan berlangsung.
Sabtu 4 Maret 2026 jadi hari bahagia sekaligus menyedihkan untuk keluarga Dadang. Dadang menggelar acara pernikahan anaknya di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Konferensi pers kasus tuan rumah hajatan pernikahan di Purwakarta tewas oleh preman. (Dok. Istimewa)
Acara berjalan lancar hingga sore hari, sekira pukul 15.00 WIB, pelaku datang dalam kondisi mabuk dan minta uang sebesar Rp500 ribu untuk membeli minuman keras. Permintaan disanggupi, tapi korban hanya memberi uang Rp100 ribu.
Murka, pelaku membuat keributan. Ia memukul korban dengan tangan kosong hingga bambu. Korban seketika tumbang tak sadarkan diri. Nahas, pada pukul 15.20 WIB, di Rumah Sakit Bakti Husada, korban dinyatakan tewas.
Baca juga: Viral Pedagang di Duren Duren Sawit Dihajar Preman, 2 Pelaku Langsung Diringkus
Mendapat informasi tersebut, jajaran Satuan Reserse Polres Purwakarta turun tangan menggelar penyidikan. Satu nama, yakni Yogi Iskandar (36), disebut saksi sebagai pelaku penganiayaan.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah pelaku YI," kata Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Penangkapan berlangsung singkat. Polisi menemukan Yogi di kawasan Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, pada Senin 6 April 2026, saat bersembunyi.
"Berhasil kami amankan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia. Saat ini, sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan," ujar Anom.
Proses penangkapan itu tidak berjalan dengan lancar begitu saja. Pasalnya, pelaku melakukan perlawanan hingga polisi terpaksa menembak salah satu kaki pelaku.
"Pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap, jadi kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur," kata Anom.
Baca juga: Irvian Bobby, sang Sultan Koordinator Kemenaker Penerima 'Jatah Preman' Rp69 Miliar
Berdasarkan data kepolisian, Yogi merupakan residivis atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pernah dipidana pada 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan