Mobil sopir taksi online yang diduga melecehkan penumpangnya. (Dok. Polda Metro Jaya)
INDOZONE.ID - Seorang driver taksi online berinisial WAH (39) ditangkap oleh jajaran Tim Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Penangkapannya dilatarbelakangi dugaan telah melakukan pelecehan terhadap penumpang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkap kronologi pelecehan itu. Bermula pada Sabtu 14 Maret 2026, kala korban memesan taksi online yang diambil oleh pelaku.
"Terduga pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban," kata Kombes Budi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
"Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan," sambungnya.
Baca juga: Apes! Sopir Taksi Online Dapat Orderan Gen Z, Penumpangnya Berbuat Tak Senonoh
Singkat cerita, pelaku mengarahkan mobilnya ke lokasi sepi. Pelaku mulai melakukan pencabulan di sana, tapi korban bisa kabur.
"Pada Rabu 1 April 2026, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” ujarnya.
Dari dalam mobil pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit handphone, serta mobil yang diduga dipakai saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan