Ilustrasi bullying atau perundungan di lingkungan sekolah. (Generatif AI)
INDOZONE.ID - Seorang siswa SMPN 19 Tangerang Selatan berinisial MH (13) meninggal dunia setelah mengalami bully berkali-kali sejak masa MPLS.Keluarga menyebut korban kerap dipukul hingga ditendang.
Polisi kini menelusuri riwayat medis, sementara KPAI mendorong kasus ini diproses hukum. Kasus bully kembali jadi alarm bahaya bagi sekolah.
Kakak korban, Rizky, menyebut adiknya sudah mulai dirundung sejak masa MPLS.
Menurutnya, puncak kekerasan terjadi pada 20 Oktober. Saat itu MH diduga dipukul dengan kursi oleh teman sekelasnya.
“Sejak masa MPLS, yang paling parah kemarin 20 Oktober yang dipukul kepalanya pakai kursi,” ujar Rizky dikutip dari Antara, Senin (17/11/2025).
Saat keluarga menggali lebih dalam, MH mengaku sudah beberapa kali menerima kekerasan fisik, mulai dari dipukul hingga ditendang.
Baca juga: Siswa SMA 70 Jaksel Di-bully Kakak Kelas Sampai Babak Belur, 5 Pelajar Dipolisikan
Setelah kondisinya melemah, MH sempat dilarikan ke sebuah rumah sakit swasta di Tangsel.
Namun kesehatannya terus menurun hingga akhirnya dirujuk ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Nyawanya tidak tertolong. MH meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif.
Polisi Telusuri Rekam Medis Korban
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengatakan penyidik kini fokus mendalami riwayat medis MH untuk memastikan apakah kondisi kesehatannya berkaitan dengan dugaan bully di sekolah.
“Sementara koordinasi dengan dokter yang menangani. Kemarin orang tuanya saya temui langsung,” jelasnya dilansir dari Tribata News.
Ia menambahkan bahwa penyidik sebelumnya sudah beberapa kali bertemu keluarga, namun menahan diri karena korban masih dalam kondisi kritis.
AKBP Victor juga membenarkan adanya informasi bahwa MH memiliki riwayat penyakit tertentu. Oleh karena itu, penyelidikan akan mengonfirmasi apakah faktor kesehatan tersebut berkaitan dengan dugaan perundungan.
“Kita fokus mengambil keterangan dari pihak kedokteran yang menangani almarhum,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Berbagai Sumber, Narasumber