Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 22 OKTOBER 2025 • 11:18 WIB

Jadi Tersangka, Istri Potong Alat Vital Suami di Jakbar Terancam Bui hingga 10 Tahun

Jadi Tersangka, Istri Potong Alat Vital Suami di Jakbar Terancam Bui hingga 10 TahunIlustrasi cutter. (Freepik)

INDOZONE.ID - HZ (33) kini dikenakan sangkaan pasal berlapis usai memotong alat vital suaminya, NI (35), dengan cutter yang menyebabkan korban tewas. HZ kini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT berisi tentang kekerasan menyebabkan korban sakit atau luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta.

Sementara itu, Pasal 351 ayat 3 KUHP berisi tentang penganiayaan mengakibatkan tewasnya korban dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Baca juga: Rekontruksi Istri Potong Kelamin Suami di Jakbar: Alat Vital Disimpan di Kresek!

Tewas Usai Alat Vital Dipotong

Diberitakan sebelumnya, seorang istri di Jakarta Barat tega memotong alat vital suaminya pada Minggu 20 Juli 2025. Peristiwa ini bermula saat pelaku mengecek ponsel korban dan merasa cemburu.

Kesal, pelaku mengambil pisau cutter dan langsung memotong alat vital korban. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit tapi nahas nyawanya tidak tertolong.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jadi Tersangka, Istri Potong Alat Vital Suami di Jakbar Terancam Bui hingga 10 Tahun

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!