Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri. (Indozone/Samsudhuha Wildansyah)
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya menangguhkan penahanan terhadap TikToker Figha Lesama. Figha sendiri merupakan salah satu tersangka dalam rangkaian kericuhan demo di Jakarta pada Agustus 2025 lalu.
"Perlu kami sampaikan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Penangguhan penahanan itu sudah dilakukan sejak 3 Oktober 2025 kemarin. Kapolda menyebut pihaknya melakukan penangguhan penahanan sudah berdasarkan kajian dan memperhatikan dua aspek.
"Yang pertama yaitu pertimbangan kemanusiaan dan yang kedua adalah pertimbangan penyidikan," kata Asep Edi.
Baca juga: Gubernur DKI Pramono Anung Tolak Kehadiran Atlet Israel: Bisa Picu Kemarahan Publik
"Dari sisi kemanusiaan perlu kami sampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita, yang masih dibawah umur yang mana masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan juga pengasuhan kepada putranya sehingga untuk tersangka FL kita lakukan penangguhan penahanan," sambung Asep.
Sedangkan pertimbangan penyidikan dikatakan Kapolda pihaknya melakukan penyidikan secara maksimal.
"Yang bersangkutan selama menjalani proses bersikap kooperatif dan juga menghormati prosedur hukum serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik dalam selama proses penangguhan tersebut," kata Asep.
Diberitakan sebelumnya, rangkaian demo berakhir ricuh di Jakarta pada Agustus 2025 lalu membuat Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap sejumlah orang. Salah satunya ialah Figha Lesmana.
Figha sendiri ditangkap usai konten-kontenya dinilai memperovokasi para pelajar untuk ikut berdemo. Figa juga langsung ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan