Seorang demonstran membawa poster bertuliskan 17+8 tuntutan rakyat. (Antara Foto/Fakhri Hermansyah)
INDOZONE.ID - Menteri HAM Natalius Pigai memastikan sebagian poin dari "17+8 Tuntutan Rakyat" berpeluang masuk dalam revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Salah satunya penguatan Komnas HAM yang dianggap relevan dengan kebutuhan saat ini.
Pigai menjelaskan revisi UU HAM akan mengatur penguatan institusi, termasuk Komnas HAM. Ada empat opsi yang sedang dipertimbangkan, yakni:
“Begitu pula diatur menyangkut aktor-aktor HAM karena mengalami pergeseran sekarang, situasi berbeda dengan zaman dulu,” kata Pigai dikutip Antara, Rabu (17/9/2025).
Selain Komnas HAM, lembaga lain seperti Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan Komnas Disabilitas juga akan diperkuat. Kementerian HAM sendiri bakal mengevaluasi berbagai aturan yang bertentangan dengan HAM dalam kerangka revisi ini.
Baca juga: 6 Respons Resmi DPR terhadap Poin 17+8 Tuntutan Rakyat
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menanggapi gelombang aksi demonstrasi "17+8 Tuntutan Rakyat". Ia menganggap beberapa poin rasional, termasuk desakan pembentukan Tim Investigasi Independen untuk kasus kematian Affan Kurniawan.
"Soal tim investigasi independen, menurut saya itu bisa dibicarakan. Nanti kita lihat bentuknya seperti apa," ucap Prabowo.
Namun, soal tuntutan menarik TNI dari pengamanan sipil, Prabowo menilai hal itu masih perlu diperdebatkan karena TNI tetap punya peran menjaga keamanan rakyat.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Beri Respons Positif pada 17+8 Tuntutan Rakyat
Di Senayan, DPR RI juga mulai ambil langkah konkret. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut beberapa fasilitas anggota DPR dipangkas, termasuk tunjangan perumahan, biaya listrik, komunikasi, hingga transportasi.
Selain itu, moratorium kunjungan kerja luar negeri juga diberlakukan. “Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan DPR mendengar aspirasi publik dan melakukan langkah nyata,” tegas Dasco.
Dengan dorongan publik dan langkah dari pemerintah hingga DPR, revisi UU HAM berpotensi jadi pintu masuk untuk memasukkan sebagian tuntutan rakyat. Namun, jalan politiknya tentu masih panjang dan akan ditentukan lewat pembahasan di parlemen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Berbagai Sumber