Polisi malah suruh warga lepas maling. (dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Media sosial dibuat heboh dengan adanya video amatir dengan narasi warga berhasil menangkap maling namun, ketika sampai di kantor polisi malah disuruh dilepas. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa memberikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut.
Viralnya video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram lbj_jakarta. Dalam unggahannya, tampak video menampilkan perbincangan warga dengang seorang anggota polisi di Mapolsek Cikarang Utara.
"Dalam video yang direkam diam-diam, seorang oknum petugas yang hanya mengenakan kaos diduga menyarankan agar terduga pencuri motor yang sebelumnya diamankan warga dilepaskan begitu saja," tulis akun tersebut dalam postinganya seperti dilihat pada Rabu (19/9/2025).
Baca juga: Unik, Polisi di Nepal Malah Gabung dengan Demonstran di Tengah Aksi Ricuh
Masih dalam akun itu, disebutkan jika persitiwa ini terjadi pada subuh tadi dikala warga Kampung Kongsi berhasil gagalkan aksi pencurian motor. Pelaku mengeluarkan dua motor warga dan langsung ditangkap oleh warga.
"Namun ketika korban dan warga melaporkan kejadian ke kantor polisi, muncul pernyataan dari salah satu anggota yang menimbulkan kekecewaan," tulis akun itu lagi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan penyampaian dari anggotanya.
"Mohon maaf atas kesalahpahaman yang disampaikan oleh anggota saya," kata Kombes Mustofa.
Musthofa memastikan pasca kejadian itu, pihaknya tetap memastikan jika laporan dari warga tersebut tetap diproses.
"Pas penyerahan itu memang mungkin ada penyampaian anggota yang kurang pas, tapi selesai itu juga laporan polisi diterima, tersangka juga diterima, barang bukti juga langsung diterima langsung diproses jadi dilanjutin itu aja," ungkapnya.
Lebih jauh, Musthofa memastikan jika pihaknya tetap memproses terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Baca juga: Tiga Pelaku Maling di Bengkalis di Tangkap Polisi
"Tapi saya menjamin 100 persen tersangka dan barang bukti sudah ada di kantor," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan