INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mengungkap informasi terkait dugaan tindak pidana terhadap Ferry Irwandi yang sempat diinformasikan oleh Satuan Siber Mabes TNI. Dugaan tindak pidana yang dimaksud berkaitan dengan pencemaran nama baik.
"(Dugaan tindak pidana) pencemaran nama baik (terhadap) institusi," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Fian mengatakan jika Dansatsiber TNI kemarin berkoordinasi berkaitan dengam pelaporan. Dalam diskusi yang berlangsung kemarin, dibahas pula terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan tidak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," paparnya.
Baca juga: Yusril Ihza dan Otto Hasibuan Datangi Polda Metro Jaya, Temui Tahanan Demo
Diwartakan sebelummya, Komandan Satuan Siber (Dansat Siber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring sempat mendatangi Mapolda Metro Jaya kemarin. Kedatangan untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Baca juga: Ini Tampang Litao, Tersangka Pembunuhan 11 Tahun Silam yang Jadi Anggota DPRD
Setelah koordinasi, Dansat Siber membeberkan kepada awak media jika pihaknya menemukan adanya dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi. Hal ini lah yang dibahas di kantor polisi.
Dalam hal ini, Dansat Siber mengatakan jika pihaknya dalam patroli siber menemukan dugaan tindak pidana tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan