INDOZONE.ID - Tim advokasi Lokataru mendatangi Polda Metro Jaya usai mendapat informasi jika Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, ditangkap terkait dugaan pengahusatan massa ricuh. Tim advokasi menilai hal itu hanya tuduhan.
"Kami dengan tegas mengecam tindakan pengkambinghitaman ini terhadap organisasi masyarakat sipil yang sejak awal memang kami mengerjakan fungsi-fungsi, peran-peran kerja terhadap area mengawasi kinerja pemerintahan yang baik, sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia," kata anggota tim advokasi Lokataru, Fian Alaydrus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Fian mengatakan jika tudingan ini sebagai bentuk playing victim yang dilakukan polisi. Bahkan, tudingan ini mereka anggap sebagai tuduhan yang jahat.
Baca juga: Ricuh di Kampus Unisba dan Unpas, Polda Jabar: Ada yang Ingin Benturkan Mahasiswa dan Petugas
"Kami menilai ini terlalu jahat, untuk apa menuduh kami sebagai dalang penghasutan segala macam? Ini bentuk kalau teman-teman gen z bilangnya playing victim," tegas Fian.
Lebih jauh, Fian mempertanyakan bentuk hasutan yang membuat Direktur Lokataru diciduk polisi. Dia juga mempertanyakan apakah ada klarifikasi dua sisi, baik dari pihak penghasut maupun yang dihasut.
"Terhadap hasutan yang mana? Apakah ada proses cross check silang antara siapa yang dihasut dan juga penghasut? Tidak ada informasi itu secara utuh, secara proper yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia," kata Fian.
"Dan lagi-lagi ini untuk mau mengahlikan tanggung jawab mereka. Seharusnya mereka melakukan proses investigasi yang mendalam terhadap apa yang mereka lakukan terhadap warga, menghilangkan nyawa seorang, justru ini menunjuk kepada kami," sambungnya.
Baca juga: Terkait Penghasutan Massa Untuk Ricuh, Polda Metro Ciduk Direktur Lokataru
Diberitakan sebelumnya, Direktur Lokataru Delpedro Marhaen ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 1 September 2025 malam. Usai ditangkap, dia langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya penangkapan itu. Dia mengatakan penangkapan terkait dengan penghasutan kericuhan.
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," kata Ade Ary sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA