Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 03 JULI 2025 • 13:44 WIB

Eks Kades di Aceh Jadi Buronan Bareskrim Polri Terkait Kasus Narkotika

Eks Kades di Aceh Jadi Buronan Bareskrim Polri Terkait Kasus NarkotikaIlustrasi narkotika. (Freepik/MK-studio)

INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang dalam kasus penyalahgunaan narkotika di kawasan Aceh Timur.

Dari pengembangan, rupanya keduanya diperintah oleh Baihaqi alias Boy yang merupakan mantan Kepala Desa Geuchik dan caleg DPRD Aceh yang kini juga sebagai DPO.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang masuk ke Bareskrim Polri berkaitan dengan adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia. Informasinya, sabu tersebut masuk melalui jalur laut di perairan Aceh.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba di Bojong Gede, Sabu 1,9 Kg Disita

"Selanjutnya Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim melakukan join ops dengan Satgas NIC dan Bea Cukai Aceh. Tim melakukan penyelidikan terhadap target yang berada di Aceh Timur," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Proses pendalaman sampai ke tahap penangkap. Pada 1 Juli 2025 dini hari tadi sekitar pukul 02.25 WIB, tim berhasil mengamankan dua tersangka atas nama Khairul dan Teuku alias Ponde.

Keduanya berhasil ditangkap di Jalan Alue Puteh - Blang Geulumpang, Matang Pineung, Kabupaten Aceh Timur. Dari tangan mereka, polisi menyita beragam barang bukti salah satunya 40 bungkus berisi narkotika jenis sabu.

"Keduanya berperan sebagai kuda langsir kemudian. Tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus di dalam dua karung dan satu tas," ucap Eko Hadi.

Bareskrim Polri kemudian melakukan pengembangan dan ditemukan nama Baihaqi alias Boy. Dia berperan menyuruh kedua tersangka mengambil sabu.

"Dari hasil interogasi sementara tersangka Khairul dan Teuku alias Ponde diperintah oleh Baihaqi untuk mengambil narkotika jenis sabu dipinggir Pantai Idi Cut dari kapal dengan upah Rp 45 juta dibagi dua," kata Eko.

Baihaqi sendiri diketahui merupakan mantan Kepala Desa dan caleg DPRD Aceh. Kini, dia masuk ke dalam daftar pencarian orang dan kini diburu oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Ada Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkoba di Medan

"Rencana tindak lanjut melakukan pengejaran DPO Baihaqi," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Eks Kades di Aceh Jadi Buronan Bareskrim Polri Terkait Kasus Narkotika

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!