Senin, 25 DESEMBER 2023 • 15:27 WIB

Larang Vape, Singapura Bakal Razia Rokok Elektrik di Bandara Changi Didenda sampai Rp31 Juta

Author

Vape atau rokok elektrik.

INDOZONE.ID - Singapura telah memasukkan vape atau rokok elektrik ke dalam daftar barang ilegal sejak 1 Februari 2018. Meski begitu, masih ada warga atau pengunjung yang melanggar dengan membeli vape atau produk nikotin lainnya dari e-commerce, Telegram, hingga membawanya dari luar negeri.

Karenanya, untuk memperketat aturan ini, pemerintah Singapura pun bakal memperketat pemeriksaan vape, dimulai dari Bandara Changi.

"Penumpang yang datang dapat diperiksa keberadaan e-vaporiser dan komponennya di ruang kedatangan, dan mereka yang ditemukan membawa e-vaporiser atau komponennya akan didenda,” kata Kementerian Kesehatan (MOH) dan Health Sciences Authority (HSA) dilansir CNA, Senin (25/12/2023).

Selain itu, penumpang yang kedapatan membawa vape harus melewati Jalur Merah. Hal ini dilakukan agar mereka bisa membuang barang terlarang tersebut.

"Wisatawan yang menyatakan dan menyerahkan barang-barang tersebut di Jalur Merah akan terhindar dari hukuman," lanjut Kementerian Kesehatan dan HSA.

Baca Juga: Pertemuan Luhut dengan Puan Maharani di Singapura Hadirkan Tanda Tanya Politik

Ihwal denda, orang yang kedapatan membawa atau memiliki vape akan didenda sebesar US$1.490 atau sekitar Rp23 juta sampai US$2.000 atau sekitar Rp31 juta.

Kemudian, mereka yang mengimpor, mendistribusikan atau menjual produk-produk tersebut menghadapi hukuman yang lebih berat, termasuk kemungkinan hukuman penjara.

Perlu diketahui, meski pemerintah telah melarang penggunaan vape, namun jumlah orang yang kedapatan menggunakan dan memiliki vape terus meningkat. Lebih parahnya, beberapa anak sekolah pun kedapatan memiliki dan menggunakan vape.

Beberapa pengguna mendapatkan pasokannya secara online, dari aplikasi perpesanan seperti Telegram, atau ketika mereka pergi ke luar negeri.

"Oleh karena itu kami mengambil langkah-langkah untuk melindungi populasi kami dan mencegah vape menyebar ke masyarakat kami,” ujar Kementerian Kesehatan dan HSA.

Selain di pos pemeriksaan perbatasan, seperti di bandara dan pelabuhan, pemeriksaan akan ditingkatkan di tempat-tempat seperti kawasan pusat bisnis, pusat perbelanjaan, taman, area merokok. Kemudian, razia juga akan dilakukan juga di tempat hiburan umum, seperti bar dan klub.

Pihak berwenang menggambarkan tempat-tempat itu sebagai 'hotspot umum', dan menambahkan bahwa pelanggar akan dikenakan denda saat itu juga.

Kementerian Kesehatan dan HSA mencatat bahwa sejak 1 Desember, petugas penegakan hukum dari Badan Lingkungan Hidup Nasional telah diberi wewenang untuk mengambil tindakan terhadap orang-orang yang menggunakan atau memiliki vape.

Mereka juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Otoritas Pengembangan Media Infokom untuk meningkatkan deteksi dan penghapusan penjualan dan iklan vape secara online.

Baca Juga: Kondisi Luhut Berangsur Pulih Usai Sebulan Dirawat di Singapura: Bahas Takdir dan Kesombongan

Sementara itu, HSA mengatakan, pihaknya telah memantau penjualan ilegal alat penguap elektronik melalui media sosial dan platform pengiriman pesan. Ini dilakukan untuk membatasi akses online terhadap barang-barang tersebut.

Di sisi lain, sekolah dan lembaga pendidikan tinggi juga akan memperkuat upaya deteksi dan penegakan hukum terhadap vaping.

"Jika siswa ketahuan menggunakan atau memiliki e-vaporiser, produk terlarang tersebut akan disita dan orang tua mereka akan diberitahu," kata pihak berwenang.

Pelanggar akan dilaporkan ke HSA, sementara pelanggaran terkait vaping akan dikelola melalui 'kerangka disiplin yang ada' di sekolah yang mungkin mencakup skorsing atau hukuman cambuk bagi anak laki-laki.

"Siswa yang kedapatan menggunakan vaping juga akan ditempatkan pada program dukungan penghentian di mana konselor akan membimbing mereka melalui perjalanan berhenti merokok untuk menghasilkan perubahan perilaku jangka panjang," kata Kementerian Kesehatan dan HSA.

Mereka menambahkan bahwa Badan Promosi Kesehatan akan terus bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan untuk memperkuat pesan-pesan anti-vaping, meningkatkan kesadaran akan bahaya vaping dan memberikan dukungan untuk menghentikan vaping bagi pelajar.

Writer: Putri Octavia Saragih

 


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Reuters

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU