Kamis, 23 NOVEMBER 2023 • 07:10 WIB

Kisah Marganda: WNI Dalang Investasi Bodong di 12 Negara Incaran FBI dan Diadili di AS

Author

Ilustrasi tahanan FBI. (Freepik)

INDOZONE.ID - Pengadilan Federal Brooklyn, Amerika Serikat menuntut seorang warga negara Indonesia (WNI) Francius Marganda dengan 16 dakwaan, di antaranya penipuan sekuritas, pencucian uang, hingga investasi dengan skema ponzi.

Kasus-kasus ini telah dilakukan Marganda sejak Mei 2019 hingga Mei 2021, dengan menargetkan ratusan investor di lebih dari 12 negara bagian, termasuk New York dan Indonesia. Aksi kejahatannya ini diperkirakan menyebabkan kerugian mencapai US$23 juta atau sekitar Rp345,63 miliar.

Sebelum dibawa ke hadapan Hakim Ketua Amerika Serikat Lois Bloom, pada 13 November lalu, pria asal Jakarta ini terlebih dulu ditahan di Singapura. Setelah berbagai lembaga, termasuk mitra penegak hukum di Singapura, Kantor Hubungan Internasional di Departemen Kehakiman AS, FBI, dan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS bekerjasama untuk menangkapnya.

Baca Juga: Bernard Madoff Penipu Skema Ponzi Meninggal di Penjara di Usia 82 Tahun

Sementara di Amerika Serikat, kasus Marganda akan ditangani oleh Bagian Integritas Publik dari Kantor Pengadilan Distrik Timur New York. Sedangkan Asisten Pengacara Amerika Serikat Victor Zapana dan Laura Zuckerwise bertanggung jawab atas penuntutan Marganda, dengan bantuan Paralegal Spesialis Kavya Kannan.

Pengacara Amerika Serikat untuk Distrik Timur New York Breon Peace yang menangani langkah-langkah ekstradisi dari Singapura ke AS bersama James Smith dari Biro Investigasi Federal (FBI) dan Ivan J. Arvelo dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) mengungkapkan, skema penipuan berkedok investasi yang dilakukan laki-laki 40 tahun ini telah memangsa banyak orang Indonesia yang tinggal di luar negeri.

“Ratusan korban menitipkan uang hasil jerih payah mereka kepada rekan senegaranya dari Indonesia, yang ternyata adalah penipu yang jahat. Marganda mengkhianati kepercayaan mereka dengan menggunakan skema Ponzi klasik untuk menipu mereka hingga jutaan dolar untuk keuntungan pribadinya,” kata Peace, mengutip Justice.gov, Selasa (21/11).

Sementara itu, Marganda yang memiliki dan mengoperasikan Air Travel Ticketing Corp. di New York, serta mengelola MH Lux & Beauty Inc. di California, menjalankan investasi bodong ini dengan dua program: Easy Transfer dan Global Transfer, yang dijelaskan sebagai program pinjaman jangka pendek dengan bunga tinggi.

Baca Juga: Bobol Sistem FBI, Hacker Kirim Puluhan Ribu Email Palsu

Lebih dari 23 juta dolar diinvestasikan oleh ratusan investor, sebagian besar berasal dari komunitas Indonesia dan Indo-Amerika.

Saat skema Ponzi berlangsung, Marganda dan rekannya mengarahkan investor untuk melakukan pembayaran tunai dan menyetorkan dana ke rekening bank.

Dana ini kemudian disalahgunakan untuk membiayai gaya hidup mewah dan keperluan pribadinya. Saat penipuan ini terendus pada Mei 2021, investasi bodong yang dijalankan Marganda telah menyebabkan kerugian besar bagi para investor.

Kini FBI dan HSI telah membentuk situs web dan hotline email untuk para calon korban, melalui HSIMarganda@hsi.dhs.gov atau kunjungi www.fbi.gov/Marganda.

Dengan ini, korban ataupun keluarga korban penipuan investasi berskema ponzi ini diharapkan dapat mengirimkan email laporan ke situs web yang tersedia.


 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU