Kamis, 12 JUNI 2025 • 14:02 WIB

Diperiksa Polri, Ini Penjelasan Ahok ke Polisi Soal Korupsi Rusun di Cengkareng

Author

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). ANTARA/Reno Esnir

INDOZONE.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok baru saja menjalani pemeriksaan di kantor Bareskrim Polri berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam pemeriksaan itu, Ahok menjelaskan sejumlah hal ke penyidik kepolisian.

"Pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 09.30, Basuki Tjahaja Purnama hadir di Kantor Kortas Tipikor Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait proses penyusunan APBD tahun 2015 saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri, Brigjen Arief Adiharsa kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Dalam pemeriksaan itu, Arief menyebut Ahok memberikan keterangan salah satunya mengenai prosedur dan proses penyusunan APBD murni, perubahan, penggunaan e-budgeting sampai dengan soal ketidksepakatan antara eksekutif dan legislatif yang menyebabkan penggunaan Pergub untuk APBD murni.

Baca Juga: Ahok Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

"Saksi juga menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan karena itu merupakan tanggung jawab SKPD terkait. APBD Perubahan 2015 ditetapkan melalui Pergub No. 229/2015 yang disusun oleh BPKAD," ungkapnya.

Arief sendiri tidak membeberkan lebih dalam mengenai materi pemeriksaan terhadap Ahok. Dia hanya menyebut pemeriksaan sebagai tindak lanjut dari petunjuk jaksa peneliti.

"Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti petunjuk dari jaksa peneliti terkait kelengkapan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 dan 2016 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat," paparnya.

Untuk diketahui Kortas Tipikor Polri saat ini tengah menangani kasus lama yakni kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat. Kala itu, Gubernur DKI Jakarta sendiri masih dijabat oleh Ahok.

Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Ahok Diperiksa Kejagung pada Hari Ini

Proyek tersebut tidak berjalan dengan lancar dan berakhir dihentikan. Pasalnya, ditemukan adanya pemalsuan sertifikat pada lahan tersebut.

Kasus tersebut sudah menghasilkan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Keduanya antara lain mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta bernama Sukamana serta pihak swasta bernama Rudy Hartono.

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan