Selasa, 10 JUNI 2025 • 16:45 WIB

Polri Butuh Penyegaran, IPR: Sosok Kapolri Harus Orangnya Prabowo

Author

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan.

INDOZONE.ID - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menyebut perlunya penyegaran kepemimpinan di tubuh institusi Polri.

Hal ini dinilai penting, karena posisi Kapolri sebagai pimpinan lembaga penegak hukum, akan bertanggung jawab untuk mengamankan program-program pemerintah ke depannya.

"Presiden perlu melakukan penyegaran dan pembaruan (di tubuh Polri) untuk mendukung dan mengamankan program-program pemerintah ke depannya," kata Iwan dalam pernyataan yang diterima Indozone di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Beredar Rumor Kapolri Listyo akan Diganti, Ini Kata Seskab Teddy

Apalagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjabat sejak 2021, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Catatan pentingnya, harus orangnya Prabowo, yang dijamin loyalitas dan kiblatnya harus ke mana. Yang pasti Jokowi sudah tidak berkuasa lagi, jadi tidak ada power lagi dia untuk menentukan siapa calon Kapolri," tutur Iwan.

Adapun terkait nama-nama calon kapolri yang sudah muncul, dia meyakini hal itu sebagai upaya untuk melihat respons publik semata.

Terlepas dari itu, Presiden Prabowo Subianto adalah satu-satunya yang memiliki hak prerogatif untuk mengajukan nama calon Kapolri ke DPR RI.

Baca Juga: Kapolri Rombak Posisi Puluhan Pati-Pamen, Kapolda Sultra Kini Diisi Eks Capim KPK

Tak hanya siapa sosoknya, Prabowo juga berhak mengajukan satu atau lebih, nama yang akan mengisi jabatan sebagai Kapolri.

"Soal latar belakangnya dari mana, mungkin menjadi faktor ke sekian. Yang penting memenuhi syarat, berintegritas, punya kemampuan di atas rata-rata, dan punya keberanian memberantas segala tindak pidana, seperti Judol, Narkoba, perdagangan manusia, dan lain sebagainya," kata Iwan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers