INDOZONE.ID - Aparat kepolisian dari Polresta Bandarlampung, tengah memburu pelaku begal sepeda motor terhadap seorang bocah, yang terjadi di Bandarlampung, Lampung.
"Saat ini tengah kami selidiki dan lakukan pendalaman, terkait kasus dugaan perampasan sepeda motor milik bocah tersebut," kata Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, di Bandarlampung, Senin (9/6/2025).
Menurutnya, penyidik sudah mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan untuk menangkap para pelaku perampasan motor tersebut.
Selain melakukan olah TKP dan melihat rekaman CCTV terkait kejadian tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan dari korban perampasan sepeda motor tersebut, yang merupakan bocah berusia 10 tahun.
Baca Juga: Heboh Begal di Subang Ternyata Cuma Rekayasa, Pelaku Ternyata Stres dan Robek Baju Sendiri
Aksi begal tersebut terjadi di Jalan Kemuning, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandarlampung, saat korban yang mengendarai motor ditanya dua orang laki-laki tidak dikenal.
"Kemudian korban dihentikan dan dua orang laki-laki tersebut berpura-pura menanyakan keberadaan orang tua korban," kata Agustina.
Ia mengatakan setelah bocah tersebut menjawab orang tuanya ada di rumah, pelaku meminta diantarkan ke rumah korban dengan mengambil alih kemudi motor.
Baca Juga: Begal di Jakut Bikin Korban Nyebur ke Kali!
"Waktu mau ke rumah korban, salah satu pelaku mengambil alih kemudi motor dan membonceng korban. Sesampainya di Jalan Kemuning, kemudian pelaku mendorong dan memaksa korban untuk turun dari sepeda motor," kata dia.
Namun, kata Agustina, korban melakukan perlawanan dengan memegang behel bodi belakang sepeda motor sehingga korban terseret hingga 15 meter, sampai akhirnya terlepas dan pelaku berhasil melarikan diri.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian siku lengan, kaki dan punggung kaki. Kasus ini masih terus didalami oleh Satuan Reskrim Polresta Bandarlampung dan Polsek Tanjung Senang," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara