Kamis, 05 JUNI 2025 • 15:05 WIB

Langkah Tegas Korlantas Terbitkan Kendaraan Over Dimensi Over Loading Dinilai Pakar Sudah Tepat

Author

Ilustrasi kendaraan overload.

INDOZONE.ID - Polri dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri belakangan tengah gencar menindak pelanggaran kendaraan melebihi batas dimensi dan muatan atau over dimensi dan over load.

Langkah kepolisian itu kini mendapat kritikan dari sejumlah pakar dalam bidang transportasi.

Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan awalnya menduga isu ini akan membuat Polri membentuk tim yang berbelit-belit untuk menangani pelanggaran ini. Namun hasilnya, tim yang dibentuk dikatakannya malah sebaliknya.
 
Baca Juga: Korlantas Audiensi dengan Menko AHY: Perkuat Tindak Kendaraan Over Load dan Over Dimensi
 
"Saat pertama mendengar isu ini, saya pikir akan dibentuk tim baru yang rumit, tapi setelah saya baca desain strateginya, ternyata sangat efektif," kata Azas Tigor kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
 
"Kelebihan muatan ditindak melalui tilang, sedangkan kendaraan berdimensi tidak sesuai diproses berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009. Tidak perlu pendekatan yang sulit, cukup jalankan aturan yang sudah ada secara konsisten," ungkapnya.
 
Tigor menyebut langkah kedepan dari kepolisian tinggal bertindak konsisten dalam menegakkan aturan berlalu lintas.
 
"Yang penting sekarang adalah konsistensi di lapangan. Kepolisian lalu lintas cukup menegakkan aturan sebagaimana mestinya. Ini strategi yang logis dan bisa dijalankan," katanya.
 
Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia, Tori Damantoro nampaknya juga senada dengan Azas Tigor. Dia menilai pelanggaran lalu lintas seperti ini memang harus dilakukan lantaran dapat berdampak pada keselamatan masyarakat.
 
"Penanganan masalah ini sangat penting karena berdampak pada keselamatan, ekonomi dan sosial. Inisiatif ini menjadi jawaban atas harapan yang sudah disuarakan sejak awal 2010-an. Masyarakat Transportasi Indonesia mendukung penuh langkah ini melalui jaringan di 22 provinsi," kata Tori.
 
Selain itu, Pakar Keselamatan Transportasi, Tri Tjahyono menyebut langkah awal pendekatan Polri dengan cara sosialisasi sebelum penindakan dinilai sudah tepat.
 
"Selama ini, anggapan yang muncul seolah-olah penertiban kendaraan kelebihan muatan akan menaikkan biaya logistik secara drastis, padahal tidak demikian. Justru jika keselamatan terjaga, kerugian ekonomi akibat kecelakaan bisa ditekan. Nilai satu nyawa yang hilang karena kecelakaan bisa mencapai miliaran rupiah. Kesadaran ini perlu terus disosialisasikan," kata Tri.
 
Baca Juga: Masuk Kategori Kejahatan, Kendaraan Over Dimensi Bisa Dipidana 1 Tahun Bui
 
Untuk diketahui, Korlantas Polri saat ini tengah mengejar zero over dimension dan zero over loading. Cara kerja Polri mulai dari sosialisasi kepada para pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang, dilanjutkan dengan tahap peringatan dan pada akhirnya masuk ke fase penegakan hukum secara tegas dan terukur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan