Rabu, 04 JUNI 2025 • 14:55 WIB

Laporan Kasus Penganiayaan di Ponpes Ora Aji Berujung Damai, Korban Lanjut "Nyantri" Atau Pulang ?

Author
 
INDOZONE.ID - Permasalahan kasus dugaan penganiayaan yang berawal dari dugaan pencurian yang dilakukan oleh korban bernama Dimas di Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji di Kabupaten Sleman, DIY, berakhir damai.
 
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolresta Sleman, Kombes Pol Setianto Erning Wibowo saat dihubungi wartawan, pada Rabu (4/6/2025).
 
Kombes Pol Edy, mengonfirmasi bahwa baik pihak pelapor maupun terlapor telah sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai.
 
“Benar bahwa kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan permasalahannya secara damai. Seluruh laporan baik penandatanganan maupun pencurian telah dicabut. Dengan adanya RJ (Restorative Justice) maka semua laporan tercabut," kata Kombes Pol Edy.
 
Dihubungi terpisah, Kuasa hukum Dimas, Heru Lestarianto, menambahkan bahwa proses restorative justice dimulai setelah adanya kesepakatan dari pihak korban dan keluarga.
 
“Kemarin dilakukan RJ setelah korban dan orang tuanya datang, lalu mendapatkan nasehat dari pihak tertentu hingga disepakati secara damai. Proses selanjutnya itu dilakukan di Polresta Sleman. Kami hanya mengurus soal RJ-nya saja, soal pinjaman (termasuk kompensasi) diserahkan langsung kepada keluarga dan yayasan,” ungkapnya.
 
Pernyataan senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Ponpes Ora Aji, Adi Susanto. Menurutnya, proses perdamaian dilakukan secara formal pada Selasa (3/6/2025).
 
 
“Laporan polisi baik dari pihak santri yang melaporkan 13 santri itu, termasuk juga laporan dari 13 santri terhadap Dimas, telah resmi dicabut. Proses perdamaian ini sudah ditandatangani dan diserahkan ke Polresta Sleman untuk ditindaklanjuti,” terang Adi.
 
Ia menambahkan bahwa keputusan untuk damai diambil karena kedua pihak menyadari bahwa peristiwa ini terjadi akibat miskomunikasi semata. 
 
“Karena masing-masing pihak sama-sama berasal dari lingkungan ponpes yang sama dan menyadari pentingnya menjaga keharmonisan, maka perdamaian adalah jalan terbaik.Selanjutnya, semua pihak berkomitmen untuk memperbaiki lingkungan hidup," ucap Adi.
 
Terkait adanya pendanaan, Adi menyatakan bahwa hal tersebut ditangani langsung oleh pihak yayasan dan keluarga. 
 
“Kami hanya memfasilitasi dari sisi hukum, soal kompensasi tidak melalui kami. Tapi yang terpenting adalah proses hukum yang sempat viral ini sudah selesai dengan damai,” jelasnya.
 
Dengan dicabutnya laporan, status hukum terhadap 13 santri maupun Dimas otomatis gugur. 
 
“Secara otomatis karena laporan dicabut, maka status tersangka juga tidak ada lagi. Tidak ada kasus hukum yang berjalan,” tegas Adi.
 
Sementara itu, mengenai kelanjutan status Dimas di Ponpes Ora Aji, kuasa hukum menyebut hal itu belum dibahas. 
 
“Kami hanya fokus pada penyelesaian hukum. Jadi apakah Dimas akan kembali nyantri atau tidak, belum menjadi pembahasan. Dengan berakhirnya kasus ini, pihak Ponpes Ora Aji berharap ketenangan dan pembinaan santri dapat terus berjalan sebagaimana mestinya tanpa lagi ada konflik," pungkas Adi.
 
 
Tiga laporan polisi terkait persoalan ini yang dicabut, di antaranya:
• Laporan dari KDR dengan nomor: STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY.
• Laporan dari NG dengan nomor: REG/61/II/2025/SPKT/RESTA SLEMAN/POLDA DIY.
• Laporan dari FA, dengan nomor: LP/B/146/III/2025/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I.Y, tertanggal 10 Maret 2025.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung