INDOZONE.ID - Untuk memperlancar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertambangan. DPRD DIY melalui Komisi C melakukan kunjungan di sejumlah lokasi pertambangan.
Salah satunya penambangan batu andesit, Hargorejo, Kokap, Kabupaten Kulon Progo. Kunjungan ke Kulon Progo dilakukan pada Senin (2/6/2025).
Pansus pertambangan yang diketuai Aslam Ridlo menyampaikan, kunjungan ini penting untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Dalam kesempatan tersebut, beliau menegaskan, DPRD ingin memastikan Raperda yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan dan kondisi lapangan.
“Saya dan teman-teman Pansus berharap dari silaturahim DPRD DIY hari ini, ada masukan-masukan buat kami dalam rangka penyusunan, penyempurnaan, masukan, naskah, rancangan yang kami bahas bersama-sama dengan teman-teman dari pemerintah daerah,” katanya dihadapan para tamu yang hadir di kalurahan tersebut.
Detail isi Raperda tersebut di antaranya adalah, mulai dari izin pembangunan, pembinaan, hingga pengawasan.
“Saya dan teman-teman Pansus berharap, dari silaturahim DPRD DIY hari ini, ada masukan-masukan buat kami dalam rangka penyusunan, penyempurnaan, masukan, naskah, rancangan yang kami bahas bersama-sama dengan teman-teman dari pemerintah daerah,” lanjutnya.
BACA JUGA: Komisi A DPRD DIY Ajak Pengusaha Ikut Gotong-royong Berdayakan Masyarakat
Menurutnya, penting masukan dari masyarakat, termasuk terkait kebutuhan maupun kendala yang akan dihadapi dalam aktivitas tambang.
“Ide gagasan dari masyarakat yang ada di sini. Gampangannya gini, kita juga ingin tahu keluhannya apa, pengennya apa, CSR-nya perlu tambah enggak, dan seterusnya, ini misalnya,” ucapnya.
"Dan juga ada pertanyaan, hibah atau bantuan dari pihak ketiga itu sudah bisa meng-cover dari apa, sekian persen atau berapa persen dari dana desa yang ada. Nah itu kalau bisa disampaikan, silakan disampaikan, kalau tidak bisa hari ini nanti kapan disampaikan oleh kami," tambahnya.
Kemudian, pihaknya juga meminta perspektif atau pandangan dari kepolisian untuk membantu dari sisi keamanan. Ia menilai, hak ini menjadi serapan untuk memperlancar penyusunan Raperda tersebut.
Menanggapi soal keamanan, Wirdhanto Hadicaksono dari Ditreskrimsus Polda DIY dalam kesempatan itu, hanya menegaskan kembali terhadap penerapan aspek K3 (Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan) dalam kegiatan pertambangan.
Menurutnya, K3 tidak bisa untuk main-main apalagi soal pertambangan. Dirinya berkaca pada kasus tragis di Cirebon yang menyebabkan 19 penambang meninggal dunia.
“Kita melihat sedang terjadi bencana masalah tambang di Cirebon itu di Gunung Kuda, 19 orang meninggal dunia. Jadi berkaca dari itu, memang masalah alam kita tidak bisa mengendalikan. Bahkan seperti Kulon Progo juga masih terjadi curah hujan, lainnya kadang-kadang ada kendala juga (selain alam)," ujarnya.
Kendati demikian, ia menegaskan, pihak kepolisian akan menindak jika ditemukan ketidakadilan dalam hal keselamatan.
"Tolong yang namanya aspek K3 itu diperhatikan. Kalau saya berkaca kepada apa yang terjadi di Cirebon, itu sudah ditetapkan yang pertama adalah pemilik tambang, yang kedua adalah kepala teknik. Berarti di sini kan aspeknya adalah bagaimana pola penambangan. Dari CV Handhika selaku pengelola tambang disini sudah memperpanjang IUP selama dua kali, tetapi terkait masalah konsep lahannya kan pasti akan berubah," jelasnya.
Selain itu, ia juga meminta untuk lebih meningkatkan pemberdayaan warga setempat, termasuk dengan pembekalan kompetensi dan peralatan yang cukup agar terhindar dari insiden kecelakaan kerja.
“Terus kemudian pemberdayaan warga setempat, tolong itu benar-benar dibekali kompetensi dan peralatan yang cukup untuk masalah keselamatan. Karena kalau itu dilanggar, nanti akan ada dampak dari aspek kelalaian dan itu ya berakibat pada penegakan hukum," pintanya.
“Bukan fobia-takut, tapi kembali lagi kalau sudah ada yang meninggal itu enggak ada yang bisa diganti, mau nominal berapa aja enggak ada yang bisa diganti," lanjutnya.
Melalui kunjungan ini, DPRD DIY berharap, penyusunan Raperda Pertambangan dapat mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, dan menjawab tantangan serta kebutuhan aktual dalam tata kelola pertambangan yang aman dan legal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung