INDOZONE.ID - Polresta Cirebon, Jawa Barat menetapkan 2 orang tersangka dalam peristiwa longsornya tambang galian Gunung Kuda Desa Cipanas Kecamatan, Dukupuntang, Cirebon. Jawa Barat. Yang mengakibatkan 19 orang meninggal dunia. Minggu 30 Mei 2025.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni Mengatakan 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka Inisial AR (35) dan AK (59). Minggu, 1 Juni 2025.
Menurut keterangan Sumarni Tersangka AK Mengetahui Adanya Surat Larangan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Tanpa Persetujuan RKAB Yang Ditujukan Kepada Pemegang IUP Dan Mengetahui Surat Larangan Dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon Untuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Tanpa Persetujuan RKAB Tanggal 8 Januari 2025.
Baca Juga: Daftar Korban Meninggal dan Luka-Luka Akibat Longsor di Gunung Kuda Cirebon
"Tersangka AK Tetap Melaksanakan Kegiatan Pertambangan Dan Memerintahkan Tersangka AR Untuk Menjalankan Operasional Kegiatan Pertambangan." Kata Sumarni Minggu, 1 Juni 2025.
Sambung Sumarni, Tersangka AR Sesuai Dengan Arahan Tersangka AK Tetap Melaksanakan Kegiatan Operasional Pertambangan Dengan Tidak Mengindahkan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam pemeriksaan tersebut ada 6 orang yang sudah menjalani pemeriksaan.
"Akibat Dari Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Tersebut Menyebabkan Terjadinya Tanah Longsor Sehingga Menimbulkan Korban Jiwa Meninggal Dunia Dan Luka-Luka." pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan pada hari jumat tanggal 30 mei 2025, sekira jam 10.00 WIB di proyek pertambangan Al-Azhariyah termasuk Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Baca Juga: Polda Jabar Investigasi Penyebab Longsor Tambang Batu Cirebon
Pada saat itu terjadi aktivitas penambangan material limestone atau trass yang dilakukan oleh al-Azhariyah selaku pemegang izin atau pengelola lokasi tambang yang menyebabkan terjadinya tanah longsor sehingga menimbulkan adanya korban jiwa meninggal dunia dan luka-luka serta adanya kerugian materiil berupa alat berat dan truk.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan