Jumat, 30 MEI 2025 • 18:07 WIB

Pembentukan BUMD Parkir Didukung, Hardiyanto Kenneth: Tak Boleh Kolusi dan Nepotisme!

Author

Ilustrasi parkir kendaraan roda dua. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

INDOZONE.ID - Pengelolaan parkir oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mendapat dukungan dari salah satu anggota DPRD DKI Jakarta. Dukungan tersebut lantaran selama ini dinilai pendapatan sektor parkir belum maksinal.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. Kenneth menyebut BUMD harus transparan dalam mengelola parkir bersama pihak ketiha.

"Jika mau buat BUMD parkir, (lahan) parkir di Jakarta kita lelang kepada swasta, tapi lelang yang benar, harus yang transparan sesuai aturan, tidak boleh ada kolusi dan nepotisme serta swasta yang dipilih juga harus yang kompeten," kata Kenneth dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

Baca Juga: Longsor Tambang Batu di Cirebon, Data Sementara 4 Korban Tewas

Dalam perancangan pembentukan BUMD parkir, Kenneth menekatkan kepada Pemprov DKI Jakarta terlebih dulu harus mengedepankan aspek keterbukaan dengan sosialisasi kepada pemangku kepentingan terkait, bisa menggelar focus group discussion (FGD) dengan tokoh masyarakat, para ahli hingga organisasi masyarakat (ormas).

Pengelolaan parkir oleh BUMD mendapat dukungan dari salah satu anggota DPRD DKI Jakarta, yakni Hardiyanto Kenneth.

"Mungkin nanti bisa gelar FGD dengan tokoh masyarakat, dengan ormas atau dengan ahli-ahli. Nanti kan bisa ada masukan-masukan tuh, bisa ditentukan aturan yang pas, terkait berapa tarifnya. Jadi, dari awal kita jelas nih berapa dan bagaimana aturan mainnya," ungkapnya.

Di sisi lain, dia menilai pembentukan BUMD parkir tersebut dapat mengentaskan permasalahan parkir liar yang masih menjamur di Jakarta. Terlibih potensi pendapatan retribusi parkir baik on street maupun off street di Jakarta jika dikelola secara optimal bisa mencapai angka triliunan rupiah.

Baca Juga: Viral Sopir Jatuh Ditarik dari Truk Oleh Pemotor Akibat Senggolan di Bekasi, Pelaku Ditangkap Polisi

Kent pun mencontohkan soal Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jakarta yang menarik pajak parkir off street 10% bisa mencapai target Rp 350 milliar per tahun dan berbeda dengan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Jakarta, yang mempunyai kewenangan penuh hanya menentukan tarif hanya Rp 30 miliar per tahunnya.

"UPT Parkir ini kan tidak jelas, UPT Parkir mengelola on street dan yang menentukan tarif parkir. Masa UPT Parkir yang punya kewenangan full menentukan tarif hanya Rp30 miliar-an. Kita tanya cara kerja mereka saja, mereka gagap-gagap. Terus terkait angka juga mereka bingung-bingung. Mereka tidak paham apa yang mereka mau lakukan. Bingung kita juga. Kalau kita lihat potensi parkir di Jakarta ini kan luar biasa," katanya.

"Seharusnya kan bisa mendapatkan pemasukan yang lebih besar. Nah, kalau hitungan saya sih triliunan ya. Mungkin karena mereka BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). BLUD ini kalau pendapatan mereka, mereka pakai untuk internal mereka. Mungkin mereka menganggap ini bukan hal yang serius mungkin ya," pungkas Kent.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: