Kedua tersangka yakni perempuan inisial RKW (28), warga Sewon, Bantul, dan seorang laki-laki inisial AHA (22), warga Semanu, Gunungkidul.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bantul, AKP Achmad Mirza mengungkapkan, kasus ini berlangsung sejak akhir 2023 hingga akhir 2024, di sebuah kos di wilayah Bangunharjo, Sewon, Bantul.
"Antara korban bersama dua tersangka ini hidup bersama di sebuah indekos Bangunharjo, Sewon, sejak tahun 2023 hingga akhir 2024," ujar Mirza dalam konferensi persnya di Polres Bantul, Senin (26/5/2025).
Selama tinggal bersama, korban diduga dieksploitasi secara seksual oleh kedua tersangka, dengan cara ditawarkan kepada pelanggan melalui aplikasi MiChat milik tersangka.
"Korban ditawarkan dengan harga Rp 400 ribu. Setelah mendapatkan pelanggan kedua tersangka mengatakan kepada korban pada intinya sudah ada pelanggan. Lalu korban melayani pelanggan di kamar kos,” ujarnya.
BACA JUGA: Penemuan Kerangka Wanita, Polres Bantul Berhasil Amankan Tersangka: Ternyata Pacar Sendiri Setelah itu, dilakukan pembayaran secara tunai melalui korban. Korban menyerahkan uang tersebut kepada kedua tersangka.
"Tersangka memberikan bagian hasil kepada korban sebesar Rp100.000. Sisa Rp300.000 digunakan tersangka untuk membayar sewa kos, Wi-Fi, dan kebutuhan sehari-hari," jelas Mirza.
Aktivitas penyimpangan ini berlangsung secara rutin, korban melayani sekitar 15 hingga 20 pelanggan setiap bulan.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban yang mendapatkan informasi dari kerabat bahwa anaknya menjadi korban eksploitasi. Lalu, keluarga korban melapor ke Polres Bantul pada 16 Januari 2024, karena korban tidak pulang ke rumah sejak akhir tahun 2023 hingga akhir tahun 2024.
Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi terpisah pada 7 Mei 2025.
“Tersangka AH ditangkap saat di kontrakannya dan RKW di tempat kerjanya di Pleret," imbuhnya.
Berdasarkan interograsi terhadap kedua tersangka, motif di balik kejahatan ini adalah murni faktor ekonomi.
"Korban memang sudah tinggal bersama mereka (tersangka), jadi sudah saling kenal," jelasnya.
Saat ini, korban masih dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul. Korban diketahui sudah putus sekolah dan tidak pulang ke rumah selama rentang waktu eksploitasi.
Pengakuan Tersangka
"Dia (korban) enggak bisa kerja, terus saya tawarkan diberbagai kerjaan tetap enggak bisa seperti bantu kerjaan temenku enggak bisa. Sempet mau jualan es teh jumbo. Jadi dia sendiri bilang kerja seperti itu," ucap RKW.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa satu unit ponsel merk Vivo Y12 warna biru tua, berikut kartu SIM dan casing berwarna hijau.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.