INDOZONE.ID - Empat warga negara Indonesia (WNI) akhirnya bisa kembali ke tanah air, setelah sempat terjebak bekerja di perusahaan online scam di luar negeri.
Salah satu dari mereka, IR. Bahkan dia rela menjual ginjalnya secara sukarela di Kamboja demi uang.
Keempat WNI tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Mei 2025, setelah melalui proses pemulangan yang cukup rumit.
Kementerian Luar Negeri bersama KBRI Phnom Penh mengoordinasikan pemulangan, dan dengan bantuan otoritas setempat.
Baca Juga: Gagal Pulang Lebaran, Dua WNI Asal Jember Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja
IR Jual Ginjal
IR awalnya mengadu ke KBRI Phnom Penh pada 11 Mei 2025.
Dia mengaku bahwa ginjalnya diambil secara paksa oleh pihak perusahaan tempat ia bekerja.
Tapi setelah penyelidikan dan wawancara mendalam, IR akhirnya mengakui bahwa ia menjual ginjalnya secara sukarela pada tahun 2022.
Imbalannya sebesar Rp135 juta.
Akibat menjual ginjalnya, kondisi kesehatan
IR menurun.
KBRI kemudian membantu proses pemulangan IR, termasuk pembuatan dokumen perjalanan (SPLP) dan pengurusan izin dari otoritas lokal.
Kondisi 3 WNI Lainnya Sakit dan Terlantar
Bukan hanya IR, tiga WNI lainnya juga berhasil dipulangkan.
Mereka semua merupakan korban jebakan kerja yang berujung pada eksploitasi.
NN datang ke KBRI dalam keadaan linglung dan lemas.
Setelah dibawa ke RS Khmer Soviet, ia didiagnosis menderita HIV dan penyakit paru.
Begitu dinyatakan layak terbang, KBRI langsung mengurus kepulangannya ke Indonesia.
Sedangkan AW ditemukan dalam kondisi depresi berat oleh polisi Kamboja.
Ia juga bekerja di perusahaan online scam.
Setelah dijemput KBRI, AW dipulangkan agar bisa menjalani perawatan di tanah air.
Ada juga AP, WNI yang sakit dan terlantar di Bandara Tan Son Nhat, Vietnam.
Ia diketahui sebelumnya bekerja di Kamboja, namun dibuang ke perbatasan karena dianggap tidak bisa lagi bekerja.
Setelah dibawa ke rumah sakit, diketahui ia juga mengidap HIV dan gangguan paru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemlu