Sabtu, 24 MEI 2025 • 19:02 WIB

Polri Minta Media Tak Pakai Istilah ODOL Dalam Pemberitaan Terkait Pelanggaran Lalin, Diganti dengan Ini

Author

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. (Dok. Korlantas Polri)

INDOZONE.ID - Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri meminta awak media tidak lagi menggunakan isitilah over dimensi dan oved load (ODOL) dalam pemberitaan terkait pelanggaran lalu lintas. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan kebingungan ditengah masyarat.

"Media berperan besar membentuk pemahaman publik. Penggunaan istilah yang tidak diatur dalam undang-undang seperti ODOL justru dapat menimbulkan kebingungan dan salah kaprah," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip pada Sabtu (24/5/2025).

Dia meminta awak media mengganti istilah ODOL menjadi pelanggaran dimensi kendaraan atau modifikasi ilegal kendaraan. Istilah ini dikatakanya merupakan istilah resmi.

Baca Juga: Setelah Grup Fantasi Sedarah, Kini Polri Bongkar Kasus Grup Cinta Sedarah

"ODOL bukan istilah hukum. Over dimensi adalah kejahatan, over load adalah pelanggaran. Masing-masing ada pasal dan sanksinya. Maka, media kami harapkan tidak lagi menyamakan keduanya di bawah istilah tunggal yang tidak sah secara hukum," ungkap Irjen Agus.

Untuk itu, jenderal polisi bintang dua ini berharap media kedepan untuk meselaraskan istilah tersebut.

"Kami apresiasi kerja sama media yang selama ini aktif mengedukasi publik, namun ke depan mari kita selaraskan istilah dan narasi dengan aturan resmi yang berlaku," kata Agus.

Baca Juga: OJK Tegaskan akan Awasi Kasus Pelanggaran SOP Bank OCBC NISP

Lebih jauh, Irjen Agus menyebut jika pelanggaran over dimensi tidak hanya membahayakan keselamatan berlalulintas bahkan sampai merugikan negara termasuk merusak jalan.

"Kami butuh kolaborasi semua pihak. Hukum harus ditegakkan, dan masyarakat perlu diedukasi. Ini untuk keselamatan bersama,” pungkas Agus Suryo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release