Heboh Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Kemenag Ingatkan Bahaya Normalisasi Hubungan Mahram
INDOZONE.ID - Sebuah grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” memicu kehebohan publik setelah isi percakapannya tersebar luas di media sosial, terutama X dan Instagram.
Warganet ramai-ramai membagikan tangkapan layar yang berisi unggahan dengan tema inses atau hubungan sedarah.
Grup ini disebut memiliki ribuan anggota. Banyak yang mendesak aparat untuk segera turun tangan dan menindak siapa pun yang terlibat dalam komunitas digital tersebut.
Menanggapi hal ini, Kementerian Agama memberikan penegasan. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan bahwa hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram adalah hal yang sama sekali tidak dibenarkan dalam Islam.
“Larangan ini bersifat prinsipil karena menyangkut perlindungan terhadap harkat keluarga dan kelestarian fitrah manusia,” ujar Arsad dikutip dari laman Kemenag, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: Polda Metro Gandeng Komdigi Usut Heboh Grup Facebook Fantasi Sedarah!
Ia menjelaskan, batas antara mahram dan non-mahram adalah hal sakral yang tak boleh dilanggar, termasuk dalam bentuk normalisasi di media sosial atau dunia maya.
“Menjadikan relasi mahram sebagai objek fantasi atau hiburan jelas menyimpang dari nilai-nilai syariat dan bertentangan dengan maqashid al-syari’ah, khususnya dalam menjaga keturunan (hifzh al-nasl),” tegasnya.
Siapa Saja yang Termasuk Mahram?
Dalam ajaran Islam, ada tiga kategori utama yang menjadikan seseorang haram dinikahi.
Pertama, karena nasab atau hubungan darah. Kedua, karena semenda (ikatan karena pernikahan). Ketiga, karena radha’ah atau hubungan persusuan.
Baca Juga: Heboh Fantasi Sedarah di Facebook, Polda Metro Langsung Bertindak!
“Misalnya, ibu, anak perempuan, saudari kandung, bibi, dan keponakan adalah mahram karena nasab. Demikian pula mertua dan anak tiri karena semenda, serta saudari sesusuan karena radha’ah,” Arsad mencontohkan.
Semua kategori itu ditegaskan dalam Al-Qur’an dan diperkuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 39.
Konten Digital Bisa Pengaruhi Batas Moral
Kemenag menilai, konten semacam ini bukan hal sepele. Glorifikasi hubungan mahram, walau hanya dalam bentuk tulisan atau imajinasi, tetap berbahaya.
Menurut Arsad, konten semacam ini dapat mengubah cara pandang masyarakat terhadap nilai moral dan batas agama.
Ketika dibiarkan tanpa edukasi, masyarakat bisa kehilangan kejelasan antara yang halal dan haram.
“Fenomena semacam ini tidak boleh dianggap remeh. Ketika masyarakat dibiarkan terpapar tanpa edukasi yang benar, maka batas antara yang halal dan haram akan kabur,” jelasnya.
Bukan Sekadar Soal Agama, Tapi Juga Soal Sosial dan Medis
Arsad juga menekankan bahwa larangan ini tidak hanya soal fikih, tapi juga menyangkut perlindungan sosial dan kesehatan masyarakat.
“Secara medis, relasi seksual antar-mahram berisiko menyebabkan kelainan genetik. Secara sosial, hal itu menimbulkan trauma, konflik keluarga, bahkan stigma turun-temurun,” kata Arsad.
Ia mengingatkan, jika hubungan antar-mahram terjadi dalam kehidupan nyata, apalagi melibatkan anak atau unsur paksaan, maka pelaku bisa dikenai sanksi pidana.
“Apa pun bentuknya, entah itu pernikahan, hubungan seksual, maupun eksplorasi fantasi terhadap mahram, semuanya bertentangan dengan prinsip moral, agama, dan hukum. Kita tidak bisa membiarkan ini berkembang tanpa arah,” tambahnya.
Pentingnya Edukasi Sejak Dini
Sebagai langkah pencegahan, Kemenag mengajak masyarakat untuk memperkuat edukasi agama di lingkungan keluarga, sekolah, hingga media digital.
Tujuannya agar masyarakat, khususnya generasi muda, paham siapa saja yang tergolong mahram dan apa batasannya.
“Islam bukan hanya mengatur halal dan haram, tapi juga mengarahkan umatnya agar hidup sesuai fitrah, menjaga martabat, dan membangun peradaban yang sehat. Keluarga adalah titik awalnya,” ujar Arsad.
Di tengah maraknya konten digital yang bisa mengaburkan batas moral, Arsad mengajak publik untuk lebih kritis dan tidak sekadar ikut arus.
“Pemahaman yang utuh tentang relasi mahram bukan hanya menjaga kesucian keluarga, tapi juga pondasi bagi generasi masa depan yang kuat dan beradab,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag