Rabu, 21 MEI 2025 • 13:12 WIB

Modus Investasi Emas Bodong Rugikan Ratusan Juta di Jakarta Pusat, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

Author

Ilustrasi investasi bodong. (Freepik)

INDOZONE.ID - Seorang wanita berinisial M (37) kini harus meringkuk di balik jeruji besi usai melakukan penipuan dengan modus investasi emas dan penjualan minyak goreng serta tepung di Jakarta Pusat. Kedua orang yang menjadi korban penipuan tersangka harus merugi hingga Rp 110 juta rupiah.

Aksi penipuan ini bermula dialami oleh korban berinisial WN pada tahun 2023 yang lalu. Kala itu, korban ditawari investasi emas oleh tersangka dengan sistem multi level marketing dengan iming-iming keuntungan Rp500 ribu per-bulan.
 
Korban yang tertarik kemudian menyetor uang sebanyak Rp10 juta rupiah terhadap tersangka.
 
Baca Juga: Wanita Histeris saat Rapat Komisi III dan Kapolri, Rupanya Korban Investasi Bodong
 
Tersangka kemudian membujuk korban untuk terus menyetorkan uang dengan nominal total mencapai Rp70 juta rupiah dengan iming-iming lagi-lagi terkait keuntungan besar.
 
Sementara untuk korban kedua berinisial MRM menjadi korban tersangka dengan modus investasi penjualan minyak goreng dan tepung. Korban MRM merugi hingga Rp40 juta rupiah.
 
"Setelah korban menyetor uang, keuntungan tidak diberikan. Korban sudah berkali-kali menagih, tapi pelaku hanya beralasan uang sudah dipakai," kata  Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, AKP Mohamad Rasid dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
 
Mendapati laporan dari kedua korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Jalan Tanah Tinggi XII RT 005 RW 008, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Mei 2025.
 
Baca Juga: Bawa Kabur Emas dan Uang Majikan Senilai Lebih dari Rp100 Juta, RK Ditangkap Jateng
 
Kekinian, polisi sendiri masih terus mendalami kasus tersebut. Atas perbuatan tipu-tipunya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan