Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 18 JANUARI 2025 • 17:45 WIB

Polda Metro Tangkap Wanita Pelaku Investasi Bodong di Tanah Abang, Member Capai Ratusan Orang

Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus penipuan modus investasi.

INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus investasi bodong yang terjadi di beberapa daerah, salah satunya di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sejauh ini tercatat, korban dalam kasus tersebut mencapai puluhan orang. Sedangkan jumlah member mencapai ratusan orang.

"Ini kasus arisan dengan skema ponzi. Jadi skema ponzi itu adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan dari uang investor sendiri. Jadi uang investor berikutnya bukan keuntungan yang dibagi dari usaha atau bisnis yang dijalankan oleh si individu ini atau organisasi yang menjalankan organisasi. Ini sangat meresahkan masyarakat dan berhasil diungkap oleh rekan-rekan Direktorat Reserse Siber," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025).

Baca Juga: Kisah Marganda: WNI Dalang Investasi Bodong di 12 Negara Incaran FBI dan Diadili di AS

Satu tersangka yang berhasil ditangkap merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial SFM (21). Tersangka sudah beraksi menawarkan investasi melalui WhatsApp dengan alih-alih keuntungan besar dengan waktu yang sangat cepat.

"Cara tersangka SFM menyampaikan promosi melalui WA grupnya itu adalah dia memposting slot. (Contoh) kalau investasi 1 juta dalam waktu 10 hari jadi 1,4. Investasi 2 juta dalam waktu 10 hari jadi 2,8. (Investasi) 3 juta jadi 4,2 juta. (Investasi) 4 juta jadi 5,6 juta. (Investasi) 5 juta menjadi 7 juta," ucap Ade Ary.

Singkat cerita, tersangka berhasil memperdaya puluhan korbannya. Para korban yang percaya dengan iming-iming tersangka, kemudian bergabung ke dalam sebuah grup yang sudah dibuat oleh tersangka.

"Grup WA yang digunakan oleh tersangka SFM ini namanya GUARISANBYBIYU, ada 425 member di grup WA tersebut. Kemudian sampai dengan saat ini temuan penyidik ada 85 korban dan telah membuat 4 laporan polisi 18 diantaranya korban sudah dilakukan pemeriksaan, ini terus bertahap," kata Ade Ary.

Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus penipuan modus investasi.

Para korban yang sudah mengetahui penipuan tersebut, kemudian menggeruduk kediaman tersangka di Tanah Abang, Jakarta Pusat, hingga nyaris melakukan aksi main hakim sendiri. Mendapat informasi tersebut, pelaku diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Wanita Histeris saat Rapat Komisi III dan Kapolri, Rupanya Korban Investasi Bodong

Kini, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman mengenai kasus tersebut termasuk mendalami keuntungan pelaku selama menjalankan aksi penipuan ini.

"Tersangka dijerat pasal berlapis, penipuan melalui media elektronik dan atau penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di Pasal 45 A ayat 1 junto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang 11 tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, denda 1 miliar rupiah," kata Ade Ary.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polda Metro Tangkap Wanita Pelaku Investasi Bodong di Tanah Abang, Member Capai Ratusan Orang

Link berhasil disalin!