Jumat, 16 MEI 2025 • 14:02 WIB

Rujak Soto dan Kue Bagiak Resmi Diakui sebagai Warisan Kuliner Asli Banyuwangi

Author

Rujak Soto dan Kue Bagiak Resmi Diakui sebagai Warisan Kuliner Asli Banyuwangi

INDOZONE.ID - Kuliner tradisional Banyuwangi kembali mendapatkan pengakuan resmi sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia. Rujak Soto dan Kue Bagiak kini telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Alhamdulillah, rujak soto dan kue bagiak sudah sah diakui secara hukum berasal dari Banyuwangi," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani pada Kamis, 15 Mei 2025.

Pengakuan ini ditandai dengan penyerahan surat pencatatan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada 24 Maret 2025.

Baca Juga: Gadai Motor Teman, Pria Kemayoran Terancam 4 Tahun Bui!

Sebelumnya, sudah ada lima kuliner khas daerah ini yang mendapat status KIK, yaitu sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, ayam kesrut, dan pecel rawon.

Keberadaan KIK bertujuan untuk melindungi keragaman budaya dan kekayaan hayati Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Pengakuan ini penting agar kekayaan budaya lokal tidak diakui secara sepihak oleh pihak asing.

Menurut Ipuk, Pemkab Banyuwangi akan terus memfasilitasi agar kuliner dan produk-produk lain bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum.

"Ini adalah salah satu upaya untuk menjaga warisan leluhur," lanjut dia.

Baca Juga: Komaruddin Hidayat Nahkodai Dewan Pers 2025–2028, Siap Hadapi Tantangan Era Digital

Sejak tahun 2021, Pemkab Banyuwangi telah mengajukan 220 permohonan produk asli daerah kepada Kemenkumham.

Cakupan prosduk tersebut meliputi kuliner, kerajinan tangan, hingga nama dagang. Sebagian besar dari produk tadi telah disetujui sebagai KIK, sementara sisanya masih dalam tahap peninjauan.

"Kita terus mendorong makanan dan budaya warisan leluhur lainnya kita untuk dicatatkan sebagai 'karya' dari Banyuwangi. Tahu walik dan pindang koyong sudah kita ajukan tahun 2023 lalu," jelas Ipuk.

Tahun ini, Banyuwangi kembali mengajukan enam produk untuk dicatatkan sebagai kekayaan komunal. Produk tersebut mencakup tagline "The Sunrise of Java" dan event sport tourism berskala internasional, yakni Tour de Banyuwangi Ijen (ITDBI).

Baca Juga: Baku Tembak dengan KKB di Puncak Jaya Papua, 2 Polisi Tewas!

Tak hanya kekayaan komunal, Pemkab juga mendorong masyarakat untuk mendaftarkan hak cipta atas karya pribadi mereka. Pemerintah daerah aktif memberikan edukasi serta pendampingan selama proses pendaftaran.

"Dengan mendaftarkan KIP, masyarakat tak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka, melainkan juga jaminan ekonomi. Karena sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan," pungkas Ipuk.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Pemkab Banyuwangi