INDOZONE.ID - Pelaku penipuan, seorang perempuan berinisial VY (40), warga Penumping, Laweyan, berdomisili di Gentan, Kabupaten Sukoharjo, menipu pasangannya dengan berjanji siap dinikahi.
Sementara korban adalah pria asal Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo. Tapi bukannya naik pelaminan, pria berinisial GU (40) justru kehilangan uang Rp 50 juta.
Kasus ini terjadi sejak 2022 dan baru terungkap usai penyelidikan polisi.
Dimulai dari Janji Manis Pernikahan
Cerita bermula pada Agustus 2022. GU dan VY sepakat akan menikah. Pemberkatan dijadwalkan pada 29 Oktober, dan resepsi sehari setelahnya.
Baca Juga: Kapolda Metro Sebut Ada 100 Pengguna Narkotika Ditemukan per-hari
Namun, sebelum acara, VY meminta uang Rp 50 juta. Alasannya, untuk menyewa gedung resepsi.
Ia berjanji akan mengganti uang itu setelah rumah keluarganya di Jakarta terjual.
“Tersangka VY meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada korban untuk keperluan sewa gedung resepsi, dengan janji akan mengembalikan dana tersebut setelah rumah keluarganya di Jakarta terjual,” kata Wakapolres Surakarta AKBP Sigit, mengutip akun Instagram Polres Surakarta, Kamis (8/5/2025).
Karena tak punya dana, GU meminjam dari temannya. Uang itu langsung ditransfer ke rekening VY.
Resepsi Dibatalkan, Proses Nikah Gagal
Saat hari resepsi tiba, VY mendadak membatalkan acara. Dia beralasan keluarganya tak bisa datang. GU pun bingung, tapi masih berharap proses legal tetap berjalan.
Pada Januari 2023, keduanya sempat mengurus akta nikah ke Disdukcapil.
Namun, sebulan kemudian, VY secara sepihak menunda proses tersebut lewat surat resmi ke instansi terkait, tanpa memberitahu GU.
Janji Rumah Cuma Tipuan
Kebohongan VY terbongkar pada akhir Februari 2023. Saat itu, keluarga GU mencari tahu soal rumah yang dijanjikan sebagai jaminan.
Ternyata, rumah itu sudah lama dijual, bahkan sebelum rencana pernikahan muncul.
Uang Rp50 juta yang diberikan GU pun tak digunakan untuk urusan pernikahan.
Berdasarkan penyelidikan, dana tersebut dipakai VY untuk kebutuhan pribadinya.
Bukti Lengkap, Polisi Bertindak
Polisi mengamankan bukti berupa print out rekening koran dari Bank Mandiri dan BCA. Semua transaksi yang berkaitan dengan kasus ini sudah tercatat.
Atas aksinya, VY dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Proses hukum masih terus berjalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram