Rabu, 30 APRIL 2025 • 16:13 WIB

Catatan KAI Daop 6 Yogyakarta Selama Triwulan I: Terjadi Tujuh Kejadian 'Temperan'

Author

Situasi Stasiun Yogyakarta (Tugu)

INDOZONE.ID - KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat selama Triwulan I tahun 2025 telah terjadi tujuh kasus temperan, yakni benturan antara kendaraan atau pejalan kaki dengan kereta api di wilayah Daop 6.

Dari tujuh kasus tersebut, setidaknya telah memakan empat korban jiwa dan lima lainnya luka berat.

Menyikapi hal itu, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan, mayoritas kejadian disebabkan kelalaian pengguna jalan yang kerap mengabaikan rambu dan isyarat di perlintasan sebidang.

"Fakta ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cermin nyata bahwa kesadaran terhadap keselamatan perjalanan kereta api masih harus ditingkatkan secara serius, karena satu kelalaian kecil dapat berakibat fatal dan menelan korban jiwa dalam jumlah yang banyak," ujar Feni, pada Rabu (30/4/2025).

Saat ini, kecepatan perjalanan kereta api di wilayah Daop 6 Yogyakarta telah mencapai hingga 120 kilometer per jam, suatu lompatan signifikan dalam upaya meningkatkan efisiensi layanan.

Namun, kecepatan tinggi ini juga mengakibatkan jarak pengereman kereta menjadi jauh lebih panjang, sehingga sangat tidak mungkin untuk KA mengerem berhenti mendadak.

BACA JUGA: Daop 6 Angkat Bicara Soal Penundaan Pengukuran Bangunan di Sekitar Stasiun Lempuyangan Hari Ini

Masyarakat harus memahami bahwa dalam situasi ini, keselamatan bergantung pada sikap disiplin dan kewaspadaan mutlak setiap individu.

Menyadari kompleksitas tantangan ini, Daop 6 secara konsisten melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat. Lalu, terus memberikan edukasi melalui berbagai saluran.

Mulai dari tatap muka di lokasi perlintasan sebidang, kegiatan di sekolah-sekolah, hingga penyebaran kampanye keselamatan di media sosial dan media massa.

"Pesannya sederhana yakni keselamatan di jalur kereta api adalah tanggung jawab kita semua, jangan beraktifitas di area jalur KA. Kemudian ketika melewati perlintasan sebidang selalu pastikan kemanan dengan menengok kiri dan kanan sebelum melintas," tegas Feni.

Tidak hanya itu, Feni bilang, Daop 6 juga aktif menutup perlintasan liar sesuai dengan kewenangan. Hal ini tak luput bahwa KAI mendukung pemerintah dalam menutup perlintasan sebidang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018.

"Kewenangan ini digunakan untuk meningkatkan keselamatan, terutama untuk perlintasan yang tidak dijaga, tidak berpintu, atau lebarnya kurang dari 2 meter," jelas dia.

Pada Triwulan I tahun 2025, KAI Daop 6 bersama dengan stakeholder terkait, telah berhasil menutup 7 perlintasan yang tidak memenuhi syarat.

Dalam hal itu, KAI berpegang pada landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 124 mengamanatkan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang.

BACA JUGA: Stasiun Mulai Dipadati Wisman, Daop 6 Yogyakarta Akan Tingkatkan Layanan Informasi Multibahasa

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 178, berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

"Kami tidak pernah lelah mengingatkan bahwa keselamatan perjalanan KA bukan hanya soal aturan, tapi tentang menyelamatkan kehidupan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak hanya menaati rambu-rambu, tetapi juga membangun budaya selamat. Satu keputusan disiplin dari Anda hari ini bisa menyelamatkan banyak nyawa," ucap Feni.

Sebagai penutup, KAI Daop 6 Yogyakarta terus menyerukan kepada seluruh pengguna jalan untuk menjadikan keselamatan sebagai kesadaran kolektif, bukan sekadar formalitas.

"Karena di balik setiap klakson panjang kereta, ada tangisan keluarga yang tak ingin kehilangan. Di balik setiap perjalanan kereta, ada harapan banyak orang yang ingin tiba di tujuan dengan selamat," pungkas Feni.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers