INDOZONE.ID - Polda Banten menggelar operasi cipta kondisi untuk mengikis aksi-aksi premanisme di wilayah hukum Banten. Hasilnya, puluhan preman digulung oleh pihak kepolisian.
"Operasi cipta kondisi ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat dari aksi premanisme," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (29/4/2025)
Dikatakanya, operasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto.
"Kegiatan ini merupakan atensi atau arahan Kapolda Banten untuk memberantas praktek premanisme di wilayah hukum Polda Banten," ucap Didik.
Baca Juga: Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Polda Metro: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman!
Puluhan preman itu antara lain berinisial EE (29), MR (42), RH (47), SL (54), AN (43), TN (50), ML (37), NR (50), TO (50), SP (30), RF (31), TF (36), SY (32), DD (43), BL (20), AF (52), SA (24), SH (25), HM (36) dan WN (31).
Yang lainnya berinisial AP (41), UT (34), AT (22), UH (22), JB (43), SF (47), SR (36), AM (26), SB (38), WW (29), AS (35), AR (33), AY (29), SP (49), RM (25), JN (55), AH (28), RD (39), HN (36), IK (28), NA (42), MS (27), ZA (25), RD (30), LK (32), TU (25) dan MZ (46).
Lebih jauh, Didik menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya aksi premanisme.
"Diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui adanya aksi premanisme baik berupa kegiatan pemerasan dengan cara mengancam, aksi pemalakan atau pemungutan liar dapat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk dilakukan tindak lanjut," kata Didik.
Terakhir, Didik menegaskan jika Polda Banten akan menindak tegas seluruh pelaku premanisme sesuai ketentuan hukum.
“Kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi premanisme kami Polda Banten dan jajaran tidak segan untuk menindak tegas kepada seluruh aksi premanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan